Kemendag Terbitkan Izin Ekspor Freeport Hingga Tahun Depan

Image title
22 April 2017, 08:00
Freeport Indonesia
Arief Kamaludin | Katadata

Kementerian Perdagangan mengeluarkan surat persetujuan ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia. Persetujuan ini sebagai jawaban dari permohonan yang diajukan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut dan telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, Freeport Indonesia telah mengajukan permohonan izin ekspor pada Kamis lalu, 20 April 2017. Namun, kelengkapan dokumennya baru diterima secara daring pada Jumat pekan ini (21/4).

(Baca: Revisi Aturan Izin Tambang, Jonan Dinilai "Kalah" Lawan Freeport)

Sebagai pendukung, Freeport juga melampirkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Nomor 353/30/DJB/2017 bertanggal 17 Februari 2017. Rekomendasi itu menyatakan, ekspor konsentrat tembaga berkadar minimum 15 persen Freeport sebesar 1.113.105 wet metric ton (WMT) berlaku satu tahun sampai 16 Februari 2018.

Selanjutnya, Kementerian Perdagangan membolehkan Freeport mengekspor hasil tambangnya hingga 16 Februari 2018. “Izin sudah terbit malam ini,” kata Oke kepada Katadata, Jumat (21/4).

Jangka waktu ekspor yang diberikan pemerintah berbeda dengan yang diajukan Freeport. Menurut Juru bicara Freeport Riza Pratama, izin ekspor yang diminta Freeport akan berlaku selama enam bulan. Hal ini sesuai dengan jangka waktu negosiasinya dengan pemerintah.

(Baca: Freeport Resmi Ajukan Izin Ekspor Konsentrat Selama 6 Bulan)

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Freeport tengah berunding selama enam bulan untuk mencapai kesepakatan peralihan kontrak dari kontrak karya (KK) menjadi IUPK dengan jaminan stabilitas investasi jangka panjang. Pokok perundingan antara lain sistem perpajakan, kelangsungan operasi dan kewajiban divestasi 51 persen saham.

Di sisi lain, selama tahun lalu, Freeport telah mendapatkan surat persetujuan ekspor sebanyak dua kali. Pertama tanggal 9 Februari 2016 sebesar 1.033.758 ton berlaku sampai 8 Agustus 2016. Kemudian 9 Agustus 2016 sebesar 1.429.098 ton berlaku hingga 11 Januari 2017. (Baca: Tak Segera Bangun Smelter, Jonan Ancam Cabut Izin Ekspor Freeport)

Sementara realisasi ekspor Freeport Indonesia berdasarkan konsolidasi laporan surveyor tahun 2016 sebesar 1.172.410,90 ton. Berdasarkan data tersebut, negara tujuan ekspor adalah Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, India dan Filipina.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...