ASEAN, Uni Eropa, dan Badan Dunia Soroti Hukuman Penjara Ahok

Maria Yuniar Ardhiati
10 Mei 2017, 16:27
Ahok Di Tahan di Rutan Cipinang
ANTARA FOTO/Ubaidillah
Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).

Vonis penistaan agama dan hukuman penjara dua tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyedot perhatian dunia internasional. Sejumlah lembaga dan badan dunia mengkritik dan menilai keputusan tersebut kontroversial. 

Ketua Parlemen ASEAN untuk Hak Asasi Manusia, Charles Santiago, memandang keputusan itu telah menimbulkan kegelisahan mendalam bukan hanya bagi Indonesia, tapi seluruh kawasan ASEAN. Hal ini terkait dengan pengaruh Indonesia di kawasan tersebut

“Karena selama ini Indonesia dianggap sebagai pemimpin dalam hal demokrasi dan keterbukaan,” kata Santiago seperti dikutip Voice of America, Selasa (9/5). (Baca: Ahok Divonis Penjara 2 Tahun, Jokowi: Tak Ada Intervensi Hukum)

Sementara itu, Wakil Direktur Human Rights Watch untuk Asia, Phelim Kine, mengatakan undang-undang yang mengatur hukuman bagi tindakan penodaan agama digunakan untuk menyerang warga non-muslim. Penilaian itu merujuk pada vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ahok.

Adapun, profesor kajian politik Indonesia dari Australian National University, Greg Fealy, menganggap undang-undang tersebut telah mendatangkan kegelapan bagi demokrasi di Indonesia selama berpuluh-puluh tahun. “Penahanan Ahok memperlihatkan tekanan aksi massa yang membuat pemerintah takut bertindak,” katanya, seperti dikutip CNN, Rabu (10/5).

(Baca: Isi Lengkap Pledoi Ahok: Saya Ini Korban Fitnah)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...