Anggota DPR Usulkan Tambahan Anggaran Bagi BPS

Image title
16 Mei 2017, 19:42
Petani Menanam Padi
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Dua orang buruh tani menanam padi di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, Jumat (3/3). Bedasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) nilai tukar petani nasional pada Februari 2017 mengalami penurunan dibanding Januari 2017, yaitu 100,91 menjadi 100,33.

Anggota Komisi Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan penambahan anggaran bagi Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan tambahan anggaran itu, data BPS diharapkan dapat lebih akurat.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi menyatakan, saat ini data BPS belum cukup akurat karena masih menggunakan sumber sekunder. Artinya, BPS hanya turun ke lapangan untuk mengambil sample, dan melengkapi datanya dari pemerintah setempat.

Ia menyebut, anggaran rutin BPS pada APBN 2016 hanya sekitar Rp 5 triliun. Anggaran ini di luar anggaran sensus khusus. “Dengan anggaran yang lebih besar, BPS dapat memperkuat organisasinya hingga tingkat kecamatan,” kata Viva, Selasa (16/5).

(Baca juga: Setop Proyek Cari Data, Jokowi Perintahkan Menteri Pakai Data BPS)

Viva menilai penggunaan data dari pemerintah daerah ini membuat hasil akhir data BPS kurang valid. “Jika Anda seorang bupati apakah mungkin anda menyatakan kalau volume padi menurun?” ujarnya memberi contoh.

Selama ini, menurut Viva, persoalan data pangan punya konsekuensi berantai. Sebab, dengan data yang tak tepat, kebijakan yang dihasilkan pun akan melenceng.

Apalagi, menurutnya, data yang dimiliki BPS tidak begitu dimanfaatkan, sebab masing-masing kementerian dan lembaga juga mengeluarkan anggaran untuk pengumpulan data. Misalnya, data pangan selama ini dikumpulkan oleh Kementerian Pertanian dan Kementeran Perdagangan, BPS dan Bulog.

(Baca juga: Impor Kurma Naik 50 Persen Jelang Ramadan)

Hal tersebut menurutnya tak tepat, sebab justru memboroskan anggaran. “Harus satu data, kalau tidak satu maka yg terjadi akan adanya perbedaan kebijakan sehingga merugikan produsen dan konsumen sekaligus,” katanya.

Sebetulnya, merujuk kepada Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, tiap kementerian dapat menugaskan BPS untuk melakukan survei untuk keperluan statistik sektoral dan statistik khusus yang dibutuhkan oleh kementerian dan lembaga tersebut.

Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...