Merasa Dirugikan, Nasabah Adukan Beragam Soal Kredit Rumah ke OJK

Desy Setyowati
17 Mei 2017, 16:06
KPR rumah
Arief Kamaludin|KATADATA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah menerima 664 pengaduan dari nasabah terkait kredit pemilikan rumah (KPR). Pengaduan itu di antaranya berisi keluhan tentang penggelembungan harga dan mangkraknya pembangunan properti oleh pengembang.

Direktur Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri membeberkan, terdapat enam jenis pengaduan terkait KPR yang diterima institusinya. Pertama, pengaduan seputar prilaku bisnis pengembang. OJK menyebut ada pengaduan tentang dugaan penggelembungan harga oleh pengembang.  Pasalnya, harga properti berubah dari tawaran awal, dengan alasan telah terjual habis (sold out).

Advertisement

"Ada kasus, misalnya, tiba-tiba sold out. Ternyata developer-nya (pengembangnya) juga yang beli pakai nama alias, sehingga harga mark up jadi sangat tinggi," ujar Agus dalam acara diskusi bertajuk 'Sinergi antara Regulator, Perbankan, Pengembang dalam Meningkatkan Pertumbuhan Kredit dan Perlindungan Konsumen di Sektor Properti' di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (17/5). (Baca juga: Ditjen Pajak: Kontribusi 100 Wajib Pajak Besar Sektor Properti Anjlok)

Kedua, pengaduan karena ketidakpahamaman konsumen. Ia menyebut adanya konsumen yang terjerat kredit macet lantaran membeli rumah di luar kemampuannya. Selain itu, ada pula konsumen yang mengeluh karena tidak memahami perbedaan konteks hukum di bank konvensional dan syariah.

Di luar itu, OJK juga menemukan adanya konsumen yang kurang mengenal pengembangnya, sehingga ada persoalan rumah yang belum juga terbangun selama bertahun-tahun padahal kreditnya sudah dibayarkan. Selain itu, ada juga konsumen tidak memahami bahwa ada biaya di luar uang muka seperti pajak dan notaris yang harus dibayarkan.

Ketiga, pengaduan seputar layanan perbankan. OJK menemukan adanya nasabah yang tak bisa mendapatkan surat-surat rumah meski sudah melunasi kreditnya. Penyebabnya, pengembang ternyata meminjam modal ke bank dan tak bisa melunasinya. Alhasil, surat-surat rumah dipegang oleh bank yang bersangkutan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement