Pertama Dalam 12 Tahun, Keuangan Pemerintah Pusat Raih Opini Wajar
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya mengganjar Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun buku 2016. Ini merupakan opini WTP pertama yang diperoleh Pemerintah Pusat.
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menjelaskan, pemerintah pusat telah 12 tahun menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berupa LKPP. Namun, baru kali ini berhasil memperoleh opini tertinggi.
Meski begitu, ia menekankan, masih ada sederet temuan yang perlu ditindaklanjuti pemerintah pusat. "Meskipun LKPP 2016 disajikan secara wajar atas seluruh aspek yang material, pemerintah tetap perlu menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan sistem pengendalian intern dan kepatuhan," kata dia saat Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/5). (Baca juga: BPK: Ada BUMN Belum Lunasi Pajak PPN ke Negara)
Moermahadi memaparkan, BPK menemukan tujuh persoalan sistem pengendalian intern dalam LKPP 2016. Pertama, sistem informasi penyusunan LKPP 2016 belum terintegrasi. Kedua, pelaporan Saldo Anggaran Lebih (SAL) serta pengendalian piutang pajak dan penagihan sanksi administrasi pajak berupa bunga dan atau denda belum memadai. Selain itu, terdapat inkonsistensi tarif pajak penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas).
Ketiga, BPK menemukan penatausahaan persediaan, aset tetap, dan aset tak berwujud belum tertib. Keempat, pengendalian atas pengelolaan program subsidi kurang memadai. Kelima, pertanggungjawaban kewajiban pelayanan publik kereta api belum jelas. (Baca juga: BPK Ungkap Kegiatan Tambang Bawah Tanah Freeport Tanpa Izin)
Keenam, penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang sarana prasarana penunjang dan tambahan DAK belum memadai. Terakhir, tindakan khusus penyelesaian aset negatif dana jaminan sosial kesehatan belum jelas.
Di luar itu, BPK juga menemukan sederet persoalan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Pertama, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan piutang bukan pajak pada 46 kementerian/lembaga negara belum sesuai ketentuan. Kedua, pengembalian pajak Tahun 2016 senilai Rp 1,15 triliun tidak memperhitungkan piutang pajak yang senilai Rp 879,02 miliar.
Ketiga, pengelolaan hibah langsung berupa uang/barang/jasa senilai Rp 2,85 triliun pada 16 kementerian negara/lembaga tidak sesuai ketentuan. Keempat, penganggaran pelaksanaan belanja senilai Rp 11,41 triliun tidak sesuai ketentuan dan penatausahaan utang senilai Rp 4,92 triliun belum memadai. (Baca juga: BPK Laporkan Temuan Kerugian Pembangkit Mangkrak ke Jokowi)
Merespons opini WTP, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, akuntabilitas dari akuntansi pemerintah menjadi penting. "Akuntabilitas dari sisi bahwa seluruh pengeluaran negara itu mencapai targetnya atau result-nya. Dan ini salah satu yang terus akan kami pantau dan perbaiki," ujar dia.
Ia pun menyatakan keseriusan pemerintah pusat untuk menindaklanjuti temuan-temuan BPK. “WTP bukan berarti tidak ada temuan, tapi temuan itu tidak dianggap material, namun pemerintah tetap menganggap itu serius,” ujarnya.