KIR Swasta Beroperasi, Uji Kendaraan Pribadi Masih Wacana
Penyedia layanan transportasi kendaraan roda empat berbasis online atau taksi online sudah harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan Kementerian Perhubungan terhitung 1 Juni mendatang. Beberapa di antaranya adalah uji berkala (KIR), pemasangan stiker, serta penyediaan akses digital.
“Materi-materi tersebut sudah dapat berjalan dengan baik pada 1 Juni,” kata Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana di Jakarta, Rabu (24/5).
Kementerian Perhubungan sudah menyiapkan stiker untuk ditempelkan pada taksi online yang sudah lulus KIR. Bahkan, ada sejumlah daerah yang mengajukan stiker dengan kode batang (barcode) khusus yang terhubung langsung dengan pusat data (database).
Pemerintah juga berkoordinasi dengan perusahaan penyedia layanan transportasi untuk pengadaan digital dashboard sebagai alat pemantauan armada. (Baca: Pekan Depan, Uji KIR Swasta Mulai Beroperasi)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah meresmikan pelayanan uji berkala oleh swasta atau Unit Pelaksana Uji Berkala Agen Pemegang Merek (APM) pada Senin (22/5) lalu. Pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor swasta ini mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, dan Permenhub No. PM 156 Tahun 2016 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 53 Ayat 3, selain oleh pemerintah, pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor dapat dilakukan pemegang merek atau swasta. Budi Karya menuturkan, pemerintah memberikan dukungan terhadap swasta untuk melakukan pengujian tersebut.