BPK Akan Berhentikan Sementara Auditor yang Ditangkap KPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah memproses penghentian sementara auditor dan pejabat BPK sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) lantaran terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhir pekan lalu. Mereka menjadi tersangka suap hasil pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Desa. Surat ketetapan pemberhentian sementara akan dikeluarkan BPK dalam waktu dekat ini.
Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristriawan mengatakan, pemberhentian sementara sebagai PNS bagi pejabat BPK yang menyandang status tersangka dan menjalani penahanan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 276 peraturan itu, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Dengan status pemberhentian sementara, tersangka berinisial RS dan ALS yang masing-masing sebagai Auditor dan Pejabat Eselon 1 BPK kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu. “Segera akan dikeluarkan Surat Ketetapannya (pemberhentian sementara),” kata Hendar kepada Katadata, Senin (29/5).
Berdasarkan Pasal 280 PP tentang Manajemen PNS, pemberhentian sementara karena status tersangka berlaku akhir bulan sejak PNS ditahan. Dengan begitu, tersangka RS dan ALS tidak lagi menyandang status PNS per 31 Mei mendatang lantaran keduanya ditahan KPK sejak Jumat lalu (26/5).
Adapun pemberhentian tetap sebagai PNS, lanjut Hendar, berdasarkan PP tentang Manajemen PNS, akan ditetapkan setelah ada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tentu saja keputusan hukum itu adalah keputusan yang menyatakan tersangka, yang nanti bila berlanjut di persidangan berstatus sebagai terdakwa, bersalah di pengadilan.
“Jadi saat ini proses pemberhentian sementara sedang diproses,” katanya. (Baca: KPK Tangkap 2 Auditor BPK, Diduga Soal Opini WTP Kementerian Desa)
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK terhadap laporan keuangan tahun 2016 Kementerian Desa. Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SUG, JBP, RS, dan ALS.
RS dan ALS berstatus Auditor dan Pejabat Eselon 1 BPK. Sementara SUG dan JBP adalah Inspektur Jenderal (Irjen) dan Pejabat Eselon III Kementerian Desa.
Kasus ini terungkap dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas tujuh orang pada Jumat lalu (26/5). Dua orang di antaranya adalah auditor BPK. Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, kedua pegawai BPK itu adalah Auditor Utama Keuangan Negara III Rochmadi Saptogiri dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Auditorat di Auditorat Keuangan Negara III Ali Sadli.
Anggota BPK yang membawahi Auditorat Keuangan Negara III Achsanul Qasasi membenarkan penangkapan terhadap auditornya. “Iya, dua orang,” ujarnya. Ia pun membenarkan identitas kedua auditor yang ditangkap KPK tersebut.
Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan kasus dugaan suap ini dalam upaya Kementerian Desa memperoleh opini WTP. Tersangka SUG diduga melakukan pendekatan kepada pejabat dan auditor BPK.