Sri Mulyani: Lapor Saldo Rp 1 Miliar Tak Otomatis Jadi Objek Pajak

Desy Setyowati
9 Juni 2017, 20:04
Sri Mulyani pajak
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Dirjen Pajak Ken Dwijugiateadi usai mengikuti sidang uji materi UU Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 14 Desember 2016.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan, kebijakan pemerintah yang mewajibkan lembaga keuangan menyetorkan data nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bukan bertujuan untuk menjadikan tabungan nasabah sebagai objek pajak tambahan. Melainkan untuk melengkapi basis data perpajakan.

“Ini bukan berarti kalau mereka saldo dilaporkan otomatis adalah objek pajak. Karena kami kumpulkan data ini dalam rangka untuk perbaiki data basis pajak kami," kata dia saat konferensi pers di Direktorat Jenderal Pajak Pusat, Jakarta, Jumat (9/6).

Ia pun menyayangkan kekhawatiran yang muncul di masyarakat pasca pemerintah menerbitkan kebijakan tersebut. Menurut dia, masyarakat semestinya tidak perlu khawatir bila memang sudah membayar dan melaporkan pajaknya dengan benar.

Sebelumnya, untuk meredam keresahan masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Sri Mulyani pun menaikkan batasan minimal saldo rekening yang wajib disetorkan secara otomatis oleh lembaga jasa keuangan kepada Ditjen Pajak. Batasan saldonya naik dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar. (Baca juga: Sri Mulyani Ubah Batas Dana Wajib Lapor Pajak Jadi Rp 1 Miliar)

"Kami fokus dan berikan perhatian kepada di atas Rp 1 miliar adalah memberikan azas keadilan,” kata dia. Adapun, mengacu pada data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), terdapat 496.867 pemilik rekening dengan saldo bernilai lebih dari Rp 1 miliar. Jumlah itu mencapai 64,22 persen dari total pemilik rekening yang ada.

Ke depan, Ditjen Pajak akan memanfaatkan data tersebut untuk keperluan verifikasi data pajak, misalnya yang terkait dengan amnesti pajak. Mengacu pada data Ditjen Pajak, terdapat 291.331 peserta amnesti pajak yang menyatakan memiliki harta kas atau setara kas bernilai di atas Rp 1 miliar. Adapun nilai asetnya mencapai Rp 1.661 triliun.

Bila mengacu pada dua data tersebut, Sri Mulyani mengatakan ada dua kemungkinan yang terbaca. Pertama, ada wajib pajak yang memang sudah patuh membayar pajak sehingga tidak mengikuti amnesti pajak, misalnya pegawai yang pajaknya langsung dipotong dari gaji maka dikatakan sudah patuh. Kedua, ada wajib pajak yang mencoba menghindar dari kewajiban pajak.

"Jadi data itu dilaporkan, bukan karena kami ingin mencari pajaknya," tutur dia. "Kan kami sudah sampaikan waktu pembahasan amnesti pajak, kami mau memperbaiki kepatuhan pajak. Kami harap setelah amnesti pajak, mereka patuh isi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak."

Menanggapi keluhan yang sempat muncul dari pelaku UMKM, ia pun mengatakan, UMKM tidak perlu khawatir dengan upaya Ditjen Pajak mengumpulkan penerimaan negara ini. Toh, selama ini pemerintah sudah menunjukkan itikad baik untuk mendorong pengembangan UMKM.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...