Beli Pajero Sport, Pejabat Pajak Terdakwa Suap Miliki SIM TNI
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan berbagai sisi menarik dari terdakwa kasus gratifikasi pajak, Handang Soekarno. Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak ini diketahui memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikhususkan untuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hal tersebut terungkap saat Handang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/6). Ia diperiksa sebagai terdakwa atas kasus suap terkait pengurusan pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Takdir Suhan mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang ditemukan saat operasi tangkap tangan kasus itu pada 21 November 2016. Ia menanyakan apakah Handang memiliki dua SIM TNI. "Ini ada dua SIM A dan C yang dikeluarkan TNI. Bukannya hanya anggota TNI yang bisa mendapatkan SIM tersebut?"
Handang pun mengakui kepemilikan dua SIM tersebut. Ia mendapatkannya saat mobil pribadinya rusak sehingga membeli satu mobil Mitsubishi Pajero Sport. (Baca: Penyidik Pajak Terdakwa Gratifikasi Koleksi Puluhan Kendaraan)
Namun, karena membutuhkan kendaraan baru dalam waktu cepat, Handang mengajukan permohonan agar mobil tersebut diberikan pelat nomor sementara militer. Ia kemudian mengajukan surat permohonan kepada kenalan dekatnya di Markas Besar TNI.
"Saya ajukan surat resmi ke Mabes TNI langsung, tidak bayar karena itu suratnya surat kantor (dari Ditjen Pajak). Itu (SIM) satu paket dengan plat nomor," kata Handang. Dalam SIM tersebut tercantum keterangan bahwa Handang berasal dari kesatuan Puskop Mabes TNI dengan pangkat Eselon III.