Beli Pajero Sport, Pejabat Pajak Terdakwa Suap Miliki SIM TNI
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan berbagai sisi menarik dari terdakwa kasus gratifikasi pajak, Handang Soekarno. Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak ini diketahui memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikhususkan untuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hal tersebut terungkap saat Handang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/6). Ia diperiksa sebagai terdakwa atas kasus suap terkait pengurusan pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Takdir Suhan mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang ditemukan saat operasi tangkap tangan kasus itu pada 21 November 2016. Ia menanyakan apakah Handang memiliki dua SIM TNI. "Ini ada dua SIM A dan C yang dikeluarkan TNI. Bukannya hanya anggota TNI yang bisa mendapatkan SIM tersebut?"
Handang pun mengakui kepemilikan dua SIM tersebut. Ia mendapatkannya saat mobil pribadinya rusak sehingga membeli satu mobil Mitsubishi Pajero Sport. (Baca: Penyidik Pajak Terdakwa Gratifikasi Koleksi Puluhan Kendaraan)
Namun, karena membutuhkan kendaraan baru dalam waktu cepat, Handang mengajukan permohonan agar mobil tersebut diberikan pelat nomor sementara militer. Ia kemudian mengajukan surat permohonan kepada kenalan dekatnya di Markas Besar TNI.
"Saya ajukan surat resmi ke Mabes TNI langsung, tidak bayar karena itu suratnya surat kantor (dari Ditjen Pajak). Itu (SIM) satu paket dengan plat nomor," kata Handang. Dalam SIM tersebut tercantum keterangan bahwa Handang berasal dari kesatuan Puskop Mabes TNI dengan pangkat Eselon III.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap, Handang memiliki harta berupa puluhan kendaraan bermotor. Beberapa di antaranya diatasnamakan orang lain.
Suwardi, yang merupakan sopir Handang, membenarkan Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya mengenai puluhan kendaraan bermotor milik bosnya. Kendaraan itu antara lain Pajero Sport, Toyota Fortuner, dua motor besar, dan ada 20 kendaraan roda dua.
Suwardi juga menuturkan sejumlah kendaraan dibeli dengan surat kepemilikan atas nama orang lain, salah satunya mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi B 820 BP. Kepemilikan mobil Pajero tersebut atas nama istrinya, Sulastri. (Baca: Pejabat Pajak Mengaku Bantu Pemberi Suap karena Adik Ipar Jokowi)
Menurut dia, upaya itu dilakukan Handang untuk menghindari pajak. "Kalau kebanyakan mobil kena pajaknya besar," kata dia. Ada juga motor Honda Vario yang dibeli Handang dengan surat kepemilikan atas nama sang sopir Suwardi.
Selain itu, Handang juga diketahui memiliki ajudan militer bernama Sigit yang diperkirakannya sudah bekerja sejak Juni 2016. Belakangan, Sigit ikut dicokok bersama Handang dan Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP), R Rajamohanan Nair dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
OTT tersebut dilakukan di rumah Rajamohanan di Springhill Golf Residence D7 Blok BVH B3, Kemayoran. Dari OTT tersebut, KPK menyita bukti uang sebesar US$ 148.500atau senilai Rp 1,9 miliar. Uang itu diduga suap untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) PT. EKP sebesar Rp 78 miliar.