Pejabat Pajak Mengaku Bantu Pemberi Suap karena Adik Ipar Jokowi

Dimas Jarot Bayu
14 Juni 2017, 18:16
Handang Soekarno
Antara Foto/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus suap gratifikasi pajak Handang Soekarno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (31/5).

Terdakwa kasus dugaan gratifikasi pajak Handang Soekarno mengakui menerima suap dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohan Nair. Handang yang menjabat Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak beralasan membantu Rajamohan atas rekomendasi Arif Budi Sulistyo yang merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi.

"Saya kenal baik dan beliau juga pernah sebelumnya diterima Dirjen. Saat dia merekomendasi (Rajamohanan), mau tidak mau saya menghargai beliau. Kalau enggak, saya tinggal," kata Handang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/6).

Handang mengatakan, bila bukan karena rekomendasi Arif, dia enggan membantu Rajamohan menyelesaikan permasalahan pajak perusahaannya. "Kalau hanya mengurusi Pak Mohan dengan perusahaan yang seperti itu, tidak ada artinya buat saya," kata Handang.

(Baca: Ipar Jokowi Mengaku Bantu Terdakwa Suap Urus Tax Amnesty)

Adik ipar Jokowi pernah hadir memberikan kesaksian dalam sidang pada Senin, 20/3. Arif mengatakan pernah dibantu Handang -- yang dikenalnya lewat Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi -- dalam pengurusan tax amnesty (pengampunan pajak) perusahaannya, PT Rakabu Sejahtera.

Berdasarkan pengalaman itulah, Arif berinisiatif membantu Rajamohanan yang menceritakan permasalahannya dalam mengikuti proses pengampunan pajak. Arif meminta Rajamohanan mengirimkan dokumen perusahaan PT EKP via aplikasi Whatsapp kepada dirinya. Dari aplikasi yang sama, Arif meneruskan dokumen tersebut kepada Handang untuk segera ditindaklanjuti. "Setelah itu saya tidak pernah dapat informasi lagi (tentang dokumen Rajamohanan)," kata Arif saat memberikan kesaksian.

PT EKP memiliki masalah menunggak pajak senilai Rp 78 miliar dengan rincian Rp 52,3 miliar untuk pajak 2014 dan Rp 26,4 miliar untuk pajak 2015. Gara-gara belum menyelesaikan tunggakannya tersebut, PT EKP ditolak untuk mengikuti pengampunan pajak. (Baca: Penyidik Pajak Terdakwa Gratifikasi Koleksi Puluhan Kendaraan)

Selain itu, ada juga permasalahan lain yaitu pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Rajamohanan dan Handang membicarakan negosiasi suap saat bertemu di Restoran Nippon Khan, Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, pada 20 Oktober 2016.  Dalam pertemuan itu, Rajamohanan yang memiliki jangka waktu sebulan untuk membayar surat tagihan pajak, mendesak Handang mempercepat proses pembatalan. Rajamohanan bersedia memberikan imbalan dengan memberi kode sepuluh jari kepada Handang.

"Dia berikan kode tangan sepuluh jari. Saya tanya maksudnya apa, ternyata maksudnya 10 persen dari (pokok pajak)," kata Handang. (Baca: Suap Pejabat Pajak, Dirut PT EKP Ungkap Nego Uang dengan Handang)

Handang tak lantas menyetujui imbalan itu. Dia mempertanyakan imbalan untuk sanksi pajak senilai Rp 26,4 miliar yang akan diberikan Rajamohanan. "Saya tanya gimana dengan sanksinya. Pada saat itu beliau kasih kode tangan satu. Totalnya jadi Rp 6 miliar," ucap Handang.

Handang dan Rajamohanan tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 November 2016 di kediaman Rajamohanan di Kemayoran, Jakarta. Ketika itu, Rajamohanan diduga akan menyerahkan duit gratifikasi kepada Handang dengan bukti US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar.

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...