Ditjen Pajak Dapat Restu Intip Data Rekening Nasabah WNI di Hong Kong
Pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian bilateral terkait perpajakan dengan Pemerintah Hong Kong. Perjanjian ini merupakan yang pertama dibuat Pemerintah Indonesia dengan negara lain, dalam rangka pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI).
Penandatanganan perjanjian Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) ini dilakukan Jumat (16/6) ini, di Kantor Pusat Otoritas Pajak Hong Kong atau Inland Revenue Department/IRD. Sebenarnya Pemerintah Hong Kong telah mengajukan permintaan kerjasama kepada Indonesia sejak September tahun lalu. Namun, perjanjiannya baru bisa diteken hari ini.
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan langsung oleh petinggi otoritas pajak kedua negara. Indonesia diwakili oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi dengan Dirjen Pajak Hong Kong Richard Wong Kuen Fai. Mereka didampingi oleh Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol, Konsul Jenderal RI di Hong Kong Tri Tharyat dan Deputy Commissioner Brian Chiu Kwok-Kit.
“Penandatanganan BCAA ini merupakan yang pertama bagi Indonesia dengan negara lain terkait pertukaran informasi secara otomatis,” ujar John Hutagaol kepada Katadata, Jumat (16/6).
(Baca: Ikuti Pertukaran Data Keuangan Global, Pemerintah Bayar Rp 664 Juta)
John mengatakan setelah BCAA dengan Hong Kong, Pemerintah Indonesia akan melakukan hal yang sama dengan negara dan jurisdiksi lainnya. Namun, dia masih belum mau menyebutkan negara mana saja yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Sebelumnya Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan kesepakatan dengan Hong Kong merupakan salah satu syarat yang diminta Singapura sebelum menyepakati perjanjian pertukaran informasi dengan Indonesia. "Ada permintaan Singapura, syaratnya bahwa Hong Kong harus ikut,” ujarnya. Artinya setelah Hong Kong, negara lain yang akan menyusul adalah Singapura.
Indonesia bersama dengan 49 negara dan jurisdiksi pajak akan memulai pelaksanaan AEoI pada tahun depan. Sedangkan 50 negara dan jurisdiksi lainnya akan memulainya di September 2017 ini. (Baca: Sri Mulyani Teken Perjanjian Global Anti Penghindaran Pajak)
Pemerintah juga telah mempersiapkan aturan untuk pelaksanaan AEoI, seperti dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan. Kemudian aturan pelaksanaanya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/PMK.03/2017 yang direvisi dengan PMK Nomor 73/PMK.03/ 2017 mengenai petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Perangkat aturan tersebut diterbitkan untuk memenuhi regulasi pelaksanaan AEoI di dalam negeri. Sedangkan BCAA dengan Hong Kong merupakan pemenuhan persyaratan legislasi internasional guna memulai era keterbukaan informasi keuangan untuk tujuan pajak dengan negara lain.