Kasus Suap, Pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno Dituntut 15 Tahun

Dimas Jarot Bayu
21 Juni 2017, 16:10
Ken Handang
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyalami terdakwa kasus suap pajak Handang Soekarno dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/5).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus gratifikasi pajak Handang Soekarno, dengan hukuman 15 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Handang membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Berdasarkan analisis yuridis kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa Handang Soekarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/7).

Jaksa menganggap eks Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak terbukti menerima suap dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohan Nair senilai USD 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Uang itu merupakan sepertiga dari komitmen yang dijanjikan Rajamohanan senilai Rp 6 miliar.

(Baca: Beli Pajero Sport, Pejabat Pajak Terdakwa Suap Miliki SIM TNI)

Suap itu diberikan agar terdakwa membantu menyelesaikan permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia. PT EKP memiliki masalah menunggak pajak senilai Rp 78 miliar dengan rincian Rp 52,3 miliar untuk pajak 2014 dan Rp 26,4 miliar untuk pajak 2015. Gara-gara belum menyelesaikan tunggakannya tersebut, PT EKP ditolak untuk mengikuti pengampunan pajak.

Selain itu, ada juga permasalahan lain, yaitu pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pemeriksaan bukti permulaan di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Jaksa menyatakan Handang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.  (Baca: Pejabat Pajak Mengaku Bantu Pemberi Suap karena Adik Ipar Jokowi)

Handang disebut tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi khususnya pada bidang perpajakan. Selain itu, perbuatan Handang dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan melalui program amnesti pajak (tax amnesty).

 

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...