Kajian Pertamina Atas 8 Blok Migas: East Kalimantan Tak Ekonomis
PT Pertamina (Persero) telah menyelesaikan kajian keekonomian delapan blok minyak dan gas bumi (migas) yang ditugaskan pemerintah. Kesimpulan kajian tersebut adalah dari semua blok itu, hanya East Kalimantan yang tidak ekonomis menggunakan skema gross split.
Senior Vice President Upstream Strategic Planning and Operation Evaluation Pertamina Meidawati mengatakan sudah menyerahkan hasil kajian kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam laporannya, perusahaan pelat merah itu memberikan beberapa masukan kepada pemerintah, termasuk agar Blok East Kalimantan menjadi ekonomis.
Selain itu, manajemen Pertamina juga meminta pemerintah mengevaluasi keekonomian Blok East Kalimantan. "Yang masih dievaluasi itu wilayah kerja East Kalimantan," ujar Meidawati kepada Katadata, Jumat (23/6).
Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan penyebab blok itu tak ekonomis adalah adanya kewajiban dana pemulihan tambang (Abandonment Site Restoration/ASR). Apalagi skema gross split tidak ada pengembalian biaya operasional (cost recovery).
(Baca: Alih Kelola Blok East Kalimantan Terganjal Dana Pasca Tambang)
Meski begitu, menurut Syamsu, selain Blok East Kalimantan, Pertamina siap mengelola blok-blok tersebut dengan kontrak baru. "Tidak masalah, bisa masuk pakai gross split," ujar dia di Kementerian ESDM, Kamis (22/6).
Adapun ketujuh blok tersebut, yakni Sanga-Sanga, South East Sumatera, NSO, Tengah, Ogan Komering, Tuban, dan Attaka. Penugasan terhadap blok-blok yang akan berakhir pada 2018 itu sudah dilakukan sejak Januari lalu.
Setelah selesai berdiskusi dengan pemerintah mengenai keekonomian, Pertamina akan menandatangani kontrak blok-blok tersebut dengan skema gross split. Kemudian bisa melakukan proses transisi alih kelola.
(Baca: Pemerintah Serahkan Nasib Karyawan 8 Blok Penugasan ke Pertamina)
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Tunggal belum mau berkomentar banyak mengenai hasil kajian terkait Blok East Kalimantan tersebut. "Kami belum terima surat formalnya," kata dia kepada Katadata, Jumat (23/6).