Yusril: DPR Berwenang Bentuk Pansus Hak Angket KPK

Dimas Jarot Bayu
10 Juli 2017, 18:08
Yusril Ihza Mahendra
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menganggap Dewan Perwakilan DPR (DPR) berwenang dalam membentuk panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan pansus dianggap memiliki legalitas karena sesuai tugas dan wewenang parlemen dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang (UU).

"DPR dapat melakukan angket terhadap KPK karena KPK dibentuk dengan Undang-undang," kata Yusril dalam rapat dengar pendapat umum di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (10/7).

Yusril menambahkan, hak angket merupakan pengawasan yang harus dilakukan terhadap kebijakan yang dilakukan lembaga eksekutif. Dia menganggap KPK merupakan lembaga eksekutif, karena melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi, seperti yang dilakukan Kejaksaan dan Kepolisian. Dia menolak apabila KPK disebut sebagai bagian dari yudikatif. 

"Tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan adalah tugas eksekutif, bukan legislatif dan yudikatif," kata Yusril. (Baca: KPK Terus Dapat Dukungan Tolak Pansus Hak Angket)

Selain itu, Yusril berargumen, KPK selama ini merupakan lembaga yang menggunakan anggaran negara, sehingga selayaknya diawasi oleh DPR.

Yusril pun membantah jika DPR tak bisa melakukan hak angket terhadap KPK dengan alasan independensi. Alasan tersebut, kata dia, tidak tepat untuk menolak hak angket terhadap KPK.

Pasalnya, lanjut Yusril, DPR pernah dan bisa melakukan hak angket terhadap Bank Indonesia (BI). Padahal, independensi BI telah termaktub dalam Pasal 23 UUD 1945 dan aturan turunannya.

"DPR sudah melakukan angket terhadap BI. Jadi alasan apa kita mengatakan KPK tidak bisa diangket oleh DPR?" tanya Yusril.

Yusril diundang oleh pansus hak angket seiring dengan bermunculan pendapat di masyarakat yang menolak Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK. Berbagai kalangan dari masyarakat, akademisi dan para ahli hukum tata negara menyatakan penolakan atas bergulirnya hak angket ini.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...