Pemerintah Resmikan Nama Laut Natuna Utara dan Peta Batas Singapura
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman akhirnya memperbaharui peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Salah satu perubahannya adalah penamaan laut di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Utara Kepulauan Natuna, menjadi Laut Natuna Utara.
Deputi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas mengatakan pada peta Indonesia yang lalu, kawasan landas kontinen memiliki rujukan nama yang beragam, seperti Blok Natuna Utara dan Blok Natuna Selatan. "Supaya ada kesamaan maka kami beri nama Laut Natuna Utara," kata Havas di Jakarta, Jumat (14/7).
(Baca: Usai Dikunjungi Jokowi, Pemerintah Kembangkan Transportasi Natuna)
Pembaruan peta ini merupakan hasil dari serangkaian pembahasan sejak Oktober 2016. Sementara perubahan peta Indonesia terakhir kali terjadi pada 2005 lalu.
Pembahasan ini dikoordinasi oleh Kemenko Bidang Kemaritiman dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait, khususnya tim perunding perbatasan Indonesia. Selain itu,pembahasan juga melibatkan berbagai pakar di bidang hukum laut internasional dan batas maritim.
Kawasan perairan Laut Natuna Utara ini berbatasan langsung dengan Laut Cina Selatan. Di sana terdapat beberapa blok minyak dan gas bumi (migas) yang masih berstatus eksplorasi.