Jadi Tersangka, Setya Novanto Tetap Bertahan sebagai Ketua DPR

Dimas Jarot Bayu
18 Juli 2017, 14:07
Rapat Paripurna DPR
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Ketua DPR Setya Novanto (kedua kiri) bersama empat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri), Fadli Zon (tengah), Agus Hermanto (kedua kanan) dan Fahri Hamzah.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat mempertahankan Setya Novanto meduduki kursi Ketua, meskipun Novanto berstatus sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Keputusan mempertahankan Setya Novanto diambil dalam rapat pimpinan yang di antaranya dihadiri Novanto, dengan para Wakil Ketua DPR yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan.

"Tidak ada perubahan konfigurasi, pimpinan DPR tetap seperti sekarang ini," kata Fadli Zon kepada wartawan, Selasa (18/7)

Setya Novanto, lanjut Fadli, akan tetap menjadi ketua, kecuali ada perubahan keputusan dari Partai Golkar yang mengusungnya.

Kedudukan Novanto masih sebagai Ketua DPR disebut merujuk pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

(Baca: Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus Korupsi e-KTP)

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Kadir Johnson Rajagukguk mengatakan, status tersangka Novanto tak akan berpengaruh terhadap kedudukannya sebagai Ketua DPR.

Dalam UU MD3 pasal 87 ayat 2 huruf c, tersebut disebutkan bahwa pemberhentian pimpinan DPR dapat dilakukan jika yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemberhentian itu pula hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Karena ini masih tersangka tentu tidak ada pengaruh terhadap kedudukan Pak Novanto sebagai Ketua DPR," kata Johnson.

(Baca: Setya Novanto Didesak Mundur dari Kursi Ketua DPR)

Sementara itu Setya Novanto mengatakan penetapan tersangka terhadap dirinya akan didiskusikan kepada para pengacara. Dia menegaskan beberapa saksi seperti Andi narogong telah menyatakan tak memberikan uang kepadanya.

"Saya tidak pernah menerima karena uang Rp 574 miliar itu besarnya bukan main. Saya mohon betul-betul jangan sampai kami mendapat penzaaliman," kata Setya Novanto.

Penetapan Novanto sebagai tersangka menuai reaksi mendesak dirinya mundur dari kursi Ketua DPR.

Koordinator Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mengatakan, Novanto harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR sebagai langkah menghormati proses hukum. Selain itu, untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh Novanto ketika proses hukum terkait dirinya sedang berjalan.

"Agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan lembaga negara untuk melawan proses hukum, sehingga tidak terjadi konflik kepentingan," kata Donal dalam siaran pers, Jumat (17/7) malam.

Donal pun meminta Golkar agar mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan KPK, alih-alih menentangnya.

Dia mengatakan dukungan terhadap proses penegakan hukum perlu dilakukan agar citra partai berlambang beringin itu tak semakin buruk. Terlebih ketika Novanto yang menjadi Ketua Umum ditetapkan sebagai tersangka.

(Baca: Jejak Setya Novanto di Sidang Korupsi e-KTP)

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Novanto diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket penetapan KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

KPK menduga Novanto melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong memiliki peran, baik dalam proses perencanaan dan pembahasan di DPR dan proses pengadaan barang jasa dalam proyek e-KTP. Novanto juga diduga telah mengkondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP melalui Andi Narogong.

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...