Pemerintah Ubah Masa Konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Ameidyo Daud Nasution
25 Juli 2017, 20:21
Kereta Cepat Jakarta- Bandung
ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Pemukiman di Desa Gadobangkong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat dibongkar untuk proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta- Bandung, Senin (15/5).

Pemerintah memutuskan mengubah masa konsesi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung menjadi dihitung sejak awal operasi proyek. Sebelumnya perhitungan masa konsesi sejak dimulainya konstruksi proyek.

Keputusan ini untuk mencegah kerugian waktu berjalannya proyek yang sejak peletakan batu pertama (groundbreaking) telah menghabiskan 1,5 tahun.

Advertisement

Direktur Utama PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk Bintang Perbowo mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas hari ini telah menyetujui penambahan masa konsesi ini. Begitu juga dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Menteri (Perhubungan) yang sekarang melihat bahwa tidak begitu seharusnya (masa konsesi)," kata Bintang usai rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/7).

(Baca: Konstruksi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Kembali Dibangun)

Permintaan masa konsesi dihitung 50 tahun sejak dimulainya proyek merupakan permintaan dari konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC). Di masa Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, permintaan tersebut ditolak dan bersikukuh masa konsesi sejak peletakan batu pertama.

Menteri Budi menjelaskan antinya pemerintah akan mewajibkan konstruksi proyek tersebut rampung dalam waktu berapa tahun, agar tak menjadi molor. "Kira-kira dua sampai tiga tahun harus selesai," kata Budi.

Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno menjelaskan saat ini pembebasan lahan mencapai 55% dari total lahan proyek 600 hektare. Rini menganggap hal tersebut tidak masalah bagi pinjaman proyek ini lantaran China Development Bank hanya mensyaratkan pembebasan lahan sudah mencapai 53%.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement