Jonan Ubah Batas Harga Gas Bumi untuk Pembangkit

Anggita Rezki Amelia
3 Agustus 2017, 14:43
Pipa gas
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah tata cara penyediaan gas bumi untuk pembangkit listrik. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 tahun 2017 tentang pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik yang merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2017.

Dengan adanya aturan baru ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) PLN atau Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) dapat membeli gas bumi melalui pipa di pembangkit listrik paling tinggi 14,5% harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP). Pada aturan sebelumnya batas maksimalnya 11,5% ICP per mmbtu, tapi tidak menjelaskan titik akhir hingga pembangkit.

Advertisement

(Baca: Aturan Terbit, PLN Bisa Impor Gas Bumi untuk Pembangkit)

Aturan anyar itu juga membolehkan PLN atau BUPTL membeli LNG bila harga gas pipa lebih mahal dari patokan yang sudah ditentukan yakni 14,5% ICP. Penggunaan LNG ini dibolehkan sepanjang terdapat akses atau perencanaan untuk membangun fasilitas penerimanya.

Pemerintah juga mengatur mengenai penggunaan LNG impor dan domestik. Jika harga impor sama dengan dalam negeri, maka PLN dan BUPTL wajib membeli yang domestik. “Harga LNG di pembangkit listrik sudah termasuk biaya regasifikasi dan distribusi,” dikutip dari pasal 8 ayat 3 aturan tersebut, Kamis (3/8).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement