Revisi Aturan Harga Listrik Energi Terbarukan Tak Berlaku Surut
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merampungkan revisi formula harga listrik dari energi baru terbarukan (EBT). Namun, formula yang tertuang dalam revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2017 ini nantinya tidak akan berlaku surut.
Artinya, kontrak yang sudah ditandatangani sebelum peraturan terbit masih akan tetap berlaku dan dihormati. "Begitu Permen revisi terbit, apa bisa disesuaikan kontrak jual beli listrik (PPA) yang kemarin? jawabannya tidak," kata Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Rida Mulyana di konferensi pers kinerja semester I Sektor Kelistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (4/8).
Rida belum mau menjelaskan secara detail, poin dari revisi tersebut. Yang jelas, dalam merevisi aturan tersebut, pemerintah tetap mendengarkan masukan dari pelaku usaha. (Baca: Demi Investasi, Kementerian ESDM Revisi 3 Aturan Energi Terbarukan)
Beberapa pelaku usaha memang menyoroti adanya Peraturan Menteri ESDM tersebut. Bahkan ada 11 perusahaan yang membatalkan penandatangan kontrak jual beli listrik untuk beberapa jenis pembangkit berbasis energi baru terbarukan.
Rabu lalu (2/8), seharusnya ada 64 perusahaan yang diagendakan menandatangani kontrak jual beli listrik dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Namun dari jumlah tersebut hanya 53 perusahaan yang hadir.
Rida menduga penyebab 11 perusahaan tidak hadir menandatangani kontrak jual beli di hari itu karena tidak menerima tarif yang sudah ditentukan. "Kami belum terima alasan resminya," kata dia.
Di tempat yang sama, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso mengaku hingga kini belum menerima alasan resmi 11 perusahaan yang tidak hadir dalam penandatanganan PPA pada rabu lalu. "Ini kan masih banyak yang terus berminat, mana yang duluan saja. Kalau tidak mau ya enggak usah," kata dia.
(Baca: Sebelas Perusahaan Batal Tandatangani Jual Beli Listrik)
Sehari sebelum penandatanganan memang sempat beredar surat rekomendasi dari Ketua Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA) Riza Husni. Salinan surat rekomendasi APPLTA yang diperoleh Katadata mengungkapkan, IPP sebenarnya sudah bertemu dengan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar pada 27 Juli lalu.
Mereka menyampaikan keluhan dan masukan terkait beberapa peraturan yang menyulitkan, antara lain Permen Nomor 10/2017, 12/2017, dan 42/2017. Dalam forum tersebut, Arcandra berjanji akan mengevaluasi seluruh Permen terkait dalam waktu dekat. Namun, hasil evaluasi belum keluar, pengembang saat ini diminta segera menandatangani PPA.
Menurut dia, IPP dipaksa menandatangani PPA saat sedang menegosiasikan harga dan aturan jual-beli listrik. Apalagi banyak pengembang yang sudah membeli tanah di lokasi pembangkit dan melakukan studi kelayakan.
(Baca: Tarif Belum Setuju, Investor Listrik Merasa Dipaksa Teken Kontrak PLN)
Pengembang swasta juga masih menunggu itikad baik pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri ESDM yang dianggap menyulitkan. "Bagaimana mungkin kami dianggap mundur karena belum ada kesepakatan," katanya.