Permudah Bisnis, Kementerian ESDM Pangkas Persetujuan Migas

Anggita Rezki Amelia
15 Agustus 2017, 21:07
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin (Katadata)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas persetujuan nonperizinan di sektor minyak dan gas bumi (migas) menjadi 26, dari semula ada 50. Penyederhanaan ini bertujuan untuk mempermudah investasi di sektor migas.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan 26 persetujuan nonperizinan itu terdiri dari tujuh di Direktorat Hulu, lima di Direktorat Hilir, delapan di Direktorat Teknik dan Lingkungan, dan enam di Direktorat Bina Program. "Sampai saat ini yang kami reduce jadi setengahnya," kata Ego di Kementerian ESDM, Selasa (15/8).

Advertisement

(Baca: Investasi Migas Enam Bulan Terakhir Hanya 22% dari Target)

Sebelumnya, persetujuan untuk Direktorat Hulu dan Hilir masing-masing ada 12. Kemudian Direktorat Pembinaan Program Kementerian ESDM ada delapan dan Direktorat Teknik dan Lingkungan ada 12 persetujuan nonperizinan.

Salah satu persetujuan nonperizinan yang dihapus di Direktorat Hulu Migas adalah mengenai penggantian waktu eksplorasi yang sebelumnya merupakan diskresi dari Menteri ESDM. Sedangkan di Direktorat Hilir Migas, yang dihapus adalah terkait surat keterangan impor pelumas tanpa Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).

Rekomendasi tersebut dahulu merupakan permintaan dari bea dan cukai. Kini permintaan itu pun dihapus sebab bea cukai menganggap rekomendasi tersebut sudah tidak berlaku lagi dengan aturan saat ini.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement