Kementerian ESDM Sederhanakan Sistem Sertifikasi Sektor Migas

Anggita Rezki Amelia
16 Agustus 2017, 14:02
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin | Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyederhanakan sistem sertifikasi untuk kegiatan di sektor minyak dan gas bumi (migas). Penyederhanaan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 tahun 2017 tentang Pemeriksanaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Migas.

Direktur Teknik dan Lingkungan kementerian ESDM Patuan Alfon mengatakan penyederhanaan persetujuan terkait keselamatan di sektor migas itu bertujuan agar kegiatan pengurusan izin bisa lebih ringkas.  "Ini transformasi yang kami lakukan agar semua bisa berjalan bersama," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (15/8).

Advertisement

(Baca: Permudah Bisnis, Kementerian ESDM Pangkas Persetujuan Migas)

Dengan aturan tersebut, sertifikasi untuk kontraktor hulu migas juga lebih sederhana. Sebagai contoh adalah proyek di wilayah kerja Muara Bakau. Untuk menggarap proyek itu, Eni Muara Bakau harus mengantongi 500 sertifkat, saat ini hanya butuh delapan.

Dalam aturan itu sertifikasi atau perizinan terkait keselamatan instalasi dan peralatan kegiatan migas disederhanakan menjadi tiga, dari yang sebelumnya ada tujuh. Ketiga sertifikasi itu adalah persetujuan layak operasi, desain dan penggunaan.

Sedangkan tujuh sertikasi dan perizinan yang lama telah dihapus. Adapun ketujuh sistem tersebut terdiri dari  Sertifikat Penggunaan Instalasi (SKPI), Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan (SKPP), Sertifikat Kelayakan Konstruksi Platform (SKKP), Izin Penggunaan Tangki Penimbun, Persetujuan Sistem Alat Ukur, Izin Alat Ukur dan Izin Sistem Alat Ukur.

Alfon mengatakan di aturan baru ini, Kementerian ESDM tidak lagi melakukan inspeksi mengenai peralatan untuk kegiatan migas. Semua kewenangan diserahkan kepada kontraktor migas. Bahkan kontraktor bisa menggandeng perusahaan inspeksi lainnya.  

Pada regulasi yang lama, Kementerian ESDM akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan inspeksi terkait intalasi kontraktor dan badan usaha sebelum memberikan  sertifikat layak operasi. Ini dilakukan Direktorat Jenderal Migas.

(Baca: Jonan Janjikan Izin Migas Bisa Selesai dalam 7 Hari)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement