Pemerintah Bahas Aturan Impor Tembakau dengan Pelaku Industri
Kementerian Perdagangan tengah mengkaji aturan impor tembakau. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan menyatakan sedang menunggu usulan dari petani dan pelaku industri rokok.
"Kami batasi (usulan) dari mereka 25 Agustus harus sudah masuk," kata Oke saat dihubungi, Jumat (18/8).
Oke menyatakan, ketentuan mekanisme impor berdasarkan dengan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Dia menjelaskan, perhitungan ketentuannya akan dijabarkan lebih detail.
Dia menjelaskan skema yang akan diatur pemerintah adalah persetujuan impor. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi pihak importir. "Kewajiban misalnya kemitraan," ungkapnya.
(Baca juga: Banyak Pabrik Tutup, Produktivitas Industri Rokok Malah Naik)
Selain itu, Oke juga menyebutkan importir harus memperhatikan jumlah wajib serap tembakau petani lokal. Pasalnya, peraturan ini dibuat untuk mengutamakan produk dalam negeri.
Dia menjelaskan, jajarannya sudah menghubungi Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan mendapatkan respons bahwa pihak asosiasi memahami kebutuhan pengaturan tata niaga impor.
Komoditas yang bakal diatur, sambungnya, ada 13 macam. Dia menyebutkan 13 komoditas itu masuk kode Harmonized System (HS) 2401. Oke mengaku Kementerian Perdagangan akan segera menerbitkan peraturan ketika kajian sudah selesai. "Bentuknya Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan)," ujarnya.
(Baca juga: Jokowi: Rokok Pengeluaran Terbesar Kedua Masyarakat Miskin)
Sebelumnya, Rancangan Undang-undang Pertembakauan yang diajukan DPR telah ditolak pemerintah lewat Surat Presiden Jokowi. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Bersatu Hary Chariansyah menyatkan impor tembakau cukup dilakukan melalui surat keputusan Menteri Perdagangan.
"Bila ada yang mengatakan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan akan melindungi petani, tidak perlu sebuah undang-undang hanya agar bisa menaikkan harga beli tembakau dari petani lokal oleh industri rokok," kata Hery beberapa waktu lalu.