Meski Keberatan, KPK Bayar Ganti Rugi Hakim Koruptor Rp 100 Juta

Dimas Jarot Bayu
21 Agustus 2017, 20:35
KPK
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan putusan perdata tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan lembaga antirasuah membayar Rp 100 juta kepada mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar.  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menyerahkan uang yang telah dititipkan KPK kepada Syarifuddin.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, penyerahan uang tersebut sebagai pelaksanaan putusan perdata dengan register Nomor 2580 K/Pdt/2013 tertanggal 13 Maret 2014 dan putusan Peninjauan Kembali Nomor 597 PK/Pdt/2015 tertanggal 24 Februari 2016.  

"KPK tentu wajib menghormati putusan pengadilan tersebut," kata Febri di Jakarta, Senin (21/8). (Baca: KPK Sebut Inspektorat Pemerintah Tak Pernah Lapor Kasus Korupsi)

Febri menjelaskan, kasus tersebut awalnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Syarifuddin di kediamannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 1 Juni 2011. Ketika itu, KPK mengungkap adanya transaksi suap antara Syarifuddin dengan kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI) Puguh Wirawan. Syarifuddin dalam kasus tersebut diduga menerima suap Rp 250 juta.

OTT tersebut kemudian terbukti hingga Syarifuddin dijatuhi vonis empat tahun penjara. Terdakwa juga dikenai denda Rp 150 juta dan Rp 250 juta yang merupakan bukti suap dirampas untuk negara. 

"Namun terdapat perbedaan pendapat terkait bukti lain yang disita saat OTT. Oleh karena itulah, pihak terdakwa mengajukan gugatan perdata," kata Febri.

(Baca: Disebut Intimidasi Miryam, Masinton Berencana Laporkan Novel Baswedan)

Syarifuddin menempuh jalur perdata menggugat KPK karena merampas barang bukti yang tidak sesuai dengan dakwaan. Ia mengajukan gugatan ke PN Jaksel dan meminta ganti rugi Rp 5 miliar.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...