Integrasi Subsidi Elpiji dan Dana Bansos Terancam Mundur
Pelaksanaan subsidi elpiji tertutup dengan mengintegrasikan ke dalam bantuan sosial terancam mundur. Penyebabnya masih ada beberapa persoalan yang harus diselesaikan antar kementerian.
Direktur Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Andi ZA Dulung mengatakan awalnya pelaksanaan subsidi elpiji tertutup ini ditargetkan bisa terlaksana 1 Januari 2018. Namun hingga kini masih ada kendala. “Jika sampai dengan Oktober tidak ada keputusan saya khawatir implementasinya tidak bisa bulan Januari," kata dia berdasarkan keterangan tertulisnya, Rabu (30/8).
(Baca: Pemerintah Targetkan Subsidi Elpiji Nontunai Mulai Tahun Depan)
Kementerian Sosial memang membutuhkan waktu yang cukup untuk mengimplementasikan integrasi subsidi elpiji dengan bansos lainnya. Meski demikian, menurut Andi ada 25,7 juta warga tidak mampu yang bisa mendapatkan subsidi elpiji 3 kg.
Dengan sistem integrasi ini diharapkan bisa membuat subsidi elpiji lebih tetap sasaran. Andi mengatakan selama ini terjadi banyak penyimpangan dalam pelaksanaan subsidi elpiji. “Ini harus diubah dengan sistem subsidi ke masing-masing orang yang membutuhkan," ujar dia.
(Baca: Subsidi Energi Naik Agar Konsumsi Masyarakat Tak Menurun Cepat)
Adanya integrasi tersebut, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) nantinya juga akan menerima subsidi elpiji. Selain bantuan subsidi elpiji Keluarga Penerima Manfaat juga akan masuk dalam program bantuan pangan nontunai atau BPNT sebesar Rp 110 ribu setiap bulan.
Tahun ini sebanyak 1,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di 44 kabupaten kota telah mendapat BPNT. “Jumlah ini akan terus bertambah hingga mencapai 15,5 juta KPM bisa menerima BPNT," kata Andi.
(Baca: DPR Pangkas Usul Pemerintah, Subsidi Energi Naik 16% Jadi Rp 89,9 T)
Penyaluran BPNT secara bertahap ini karena masih banyak kendala di lapangan, seperti pihak perbankan yang ditunjuk belum mempunyai agen yang menjual sembako. Oleh karena itu, Kementerian Sosial bersama Himbara (Himpunan Bank-bank Negara) saat ini terus melakukan pemetaan agen perbankan yang bisa menyalurkan BPNT.