Bebaskan 9 Ribu Bidang Tanah untuk Jalan Tol, LMAN Kucurkan Rp 7,6 T

Desy Setyowati
5 September 2017, 16:46
Tol Sumatera
ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Pengendara sepeda motor melintas di lokasi proyek pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai seksi III, di Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (3/6).

Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sudah menyalurkan dana talangan sebesar Rp 7,6 triliun untuk pembebasan tanah proyek strategis nasional jalan tol hingga Agustus lalu. Penyaluran tersebut mencapai 43,9% dari anggaran yang sebesar Rp 13,55 triliun tahun ini.

"Sebanyak Rp 7,6 triliun dana talangan sudah kami salurkan. Itu terdiri dari 9.745 bidang tanah. Itu dari 58 Surat Permintaan Pembayaran (SPP)," kata Direktur LMAN Puspita Rahayu saat media briefing terkait workshop bertema 'Sinergitas Percepatan Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional' di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (5/9).

Puspita menjelaskan, dengan realisasi penyaluran tersebut maka dana talangan untuk pembebasan tanah proyek jalan tol trans Sumatera sudah terealisasi sebesar 77%. Sementara itu, dana talangan untuk jalan tol Manado-Bitung dan Balikpapan-Samarinda sudah 99%. "Yang masih harus kami kejar pembiayaannya ini (tol) trans Jawa karena masih kurang 30% lebih," ujarnya.

Ia pun mengakui, pihaknya menemukan banyak kesulitan dalam penyaluran dana talangan, di antaranya karena ahli waris dari tanah yang akan dibeli ternyata tidak memiliki dokumen resmi kepemilikan tanah. Alhasil, prosesnya menjadi lama. (Baca juga: Adhi Karya Targetkan Pembebasan Lahan LRT Rampung Bulan Depan)

Ke depan, ia berharap hambatan semacam ini tidak akan ditemui lagi. Apalagi, bukan hanya jalan tol yang akan ditalangi pendanaan lahannya. Dalam catatannya, ada 24 bendungan, satu pelabuhan, tiga infrastruktur kereta api (KA), dan 29 ruas jalan tol yang sudah meminta untuk ditalangi pengadaan tanahnya.

Ia pun mengandalkan nota kesepahaman antarinstitusi mengenai Percepatan Pembayaran Penggantian Dana Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol, yang ditandatangani pada 24 Agustus lalu. Dengan begitu, institusi terkait tidak harus saling tunggu untuk memproses hal-hal yang diperlukan dalam pembebasan tanah.

Untuk persoalan dokumen ahli waris, misalnya, LMAN bisa meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengeluarkan surat keterangan resmi dulu bahwa yang bersangkutan adalah ahli waris. Dengan begitu, LMAN bisa mencuri start sekalipun belum melakukan pra penelitian administrasi. Kemudian, BPKP memberi informasi terlebih dulu sehingga instansi lain bisa melengkapi dokumen yang diperlukan.

"Pada 2016 kami banyak koordinasi. Di 2017 harus kami tingkatkan agar permasalahan itu kami capture dari awal," ujar dia. Adapun sejauh ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah menyelesaikan verifikasi atas Rp 12,4 triliun anggaran pembebasan tanah. Anggaran tersebut untuk pembebasan 18.603 bidang tanah. Sebesar Rp 12,1 triliun sudah ditagihkan kepada LMAN.

Tahun depan, pemerintah berencana menganggarkan dana talangan pembebasan lahan sebesar Rp 35 triliun untuk 54 proyek strategis nasional. Proyek itu di antaranya jalan tol, bendungan, dan bandara. "Variannya semakin banyak. Kami harap 2018 jauh lebih ready (siap),” kata dia. (Baca juga: Penetapan Lokasi Terbit, 3 Proyek Bendungan Masuk Proses Lelang)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...