Perusahaan Tambang Menunggak Kewajiban ke Negara Rp 3,2 Triliun

Anggita Rezki Amelia
6 September 2017, 14:07
Tambang Batu Bara
Donang Wahyu | KATADATA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat masih ada piutang dari perusahaan mineral dan batu bara yang belum terbayarkan. Nilainya mencapai sebesar Rp 3,2 triliun. Piutang tersebut merupakan penerimaan bukan pajak (PNBP) yang wajib dibayar perusahaan tambang.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Jonson Pakpahan mengatakan sebenarnya jumlah piutang yang belum terbayarkan itu sudah lebih kecil dari posisi awal tahun. Di awal tahun, posisi piutang mencapai Rp 4,9 triliun, tapi dari jumlah itu sudah terbayar Rp 1,7 triliun.

Advertisement

(Baca: KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp 46 Triliun di Sektor Energi)

Piutang yang belum terbayarkan itu sebagian besar merupakan kegiatan perusahaan  tambang batubara yang memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah daerah. Namun, Jonson belum mau menyebut nama perusahaan tersebut.

Menurut Jonson, menagih piutang kepada pemegang IUP daerah memang lebih sulit dibandingkan perusahaan yang berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Apalagi banyak pemegang IUP mengklaim sudah melunasi kewajibannya, tapi  setelah dicek Kementerian ESDM, ternyata masih kurang bayar.

(Baca: Kementerian Energi Tagih Piutang Royalti 5 Perusahaan Batubara)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement