KPK Tangkap Hakim dan Panitera Pengadilan Pidana Korupsi Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap beberapa penegak hukum, termasuk hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi berinisial SR pada Rabu (6/9) malam. SR ditangkap diduga berkaitan dengan salah satu perkara korupsi yang ditanganinya di PN Bengkulu.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada beberapa penegak hukum dan sejumlah uang yang diamankan di Bengkulu terkait OTT tersebut.
(Baca: Tersangka KPK, Panitera Disuap agar Tolak Gugatan Perusahaan Singapura)
"Benar, tadi malam tim KPK lakukan OTT di Bengkulu. Kami dapat informasi dari masyarakat dan setelah dicek di lapangan, benar ada indikasi transaksi suap yang melibatkan oknum penegak hukum setempat," kata Febri ketika dikonfirmasi, Kamis (7/9).
(Baca: KPK Sebut Inspektorat Pemerintah Tak Pernah Lapor Kasus Korupsi)
Selain itu, KPK juga dikabarkan menangkap hakim ad-hoc berinisial HA dan panitera pengganti berinisial HK. Dikutip dari Antara, KPK juga turut menangkap satu mantan panitera pengadilan setempat berinisial DH beserta anak (VN), menantu (DD), dan orangtuanya (DD).
Ada dugaan, para hakim dan panitera menerima suap terkait penanganan kasus korupsi pengelolaan anggaran rutin dan kegiatan fiktif di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan kerugian negara Rp 590 juta. Dalam kasus tersebut, Plt BPKAD Wilson divonis pengadilan dengan hukuman satu tahun tiga bulan pada 14 Agustus 2017.
Selain mengamankan beberapa orang, KPK juga menyegel ruang kerja hakim SR dan panitera. (Baca: Meski Keberatan, KPK Bayar Ganti Rugi Hakim Koruptor Rp 100 Juta)
"KPK menyegel ruangan dan meja kerja ibu SR, HA dan bapak HK," kata Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Jonner Manik di Bengkulu, Kamis, dikutip dari Antara.
Selain menyegel ruangan, tim penyidik juga membawa beberapa dokumen.
"Kami belum tahu apakah ada dokumen atau bentuk lainnya yang dibawa setelah menyegel, nanti kita tunggu saja beritanya dari KPK," kata Joner.