ESDM Tunggu Hitungan Kemenkeu Soal Pajak Kontrak Gross Split

Anggita Rezki Amelia
Oleh Anggita Rezki Amelia - Arnold Sirait
8 September 2017, 20:51
Migas
Dok. Chevron

Para pelaku industri minyak dan gas bumi (migas) menyambut baik langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi aturan kontrak bagi hasil gross split. Meski begitu, mereka masih menunggu kejelasan mengenai mekanisme perpajakan pada skema baru tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam acara sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 tahun 2017 mengenai kontrak bagi hasil gross split. Acara yang berlangsung di Kementerian ESDM ini dihadiri oleh para pelaku industri migas.

(Baca: Investor Migas Ragu Pakai Skema Gross Split Tanpa Kejelasan Pajak)

Dalam pertemuan tersebut, President Indonesian Petroleum Association (IPA) Christina Verchere meminta agar pemerintah memperjelas mekanisme perpajakan yang harus dibayarkan kontraktor jika menggunakan skema gross split. Ini penting untuk memberikan kepastian kepada pelaku industri hulu migas.

Apalagi perpajakan tersebut juga berpengaruh terhadap suatu keekonomian wilayah kerja yang akan dihitung kontraktor. “Kami meminta agar mekanisme perpajakan diklarifikasi dan meminta Pemerintah Indonesia berhati-hati untuk membuat lebih banyak ketidakpastian,” ujar dia.

Permasalahan pajak ini juga sempat ditanyakan oleh President & General Manager Total E&P Indonesie (TEPI) Arividya Noviyanto. Ia menanyakan mengenai kelanjutan diskusi dengan  Kementerian Keuangan mengenai peraturan perpajakan untuk skema kontrak gross split yang pernah dijanjikan pemerintah. “Kira-kira yang keluar seperti apa aturannya,” kata dia.

(Baca: Kementerian ESDM Janjikan Aturan Pajak Gross Split Terbit Usai Lebaran)

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan aturan perpajakan untuk kontrak gross split masih dalam pembahasan di Kementerian Keuangan. Rencananya Selasa depan (12/9), Kementerian Keuangan dan IPA akan berdiskusi untuk membahas perpajakan gross split tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...