Exxon dan Pertamina Sepakat Harga Hak Kelola Jambaran-Tiung Biru
Negosiasi jual beli hak kelola Lapangan Jambaran-Tiung Biru antara PT Pertamina (Persero) dan ExxonMobil sudah mulai menemui titik terang. Bahkan kedua belah pihak sudah sepakat mengenai harga.
Vice President Public and Government Affairs ExxonMobil Indonesia Erwin Maryoto berharap, dengan sudah ada kesepakatan harga, proses jual beli bisa segera selesai. “Angka sudah tidak ada masalah, tinggal masalah bahasa hukumnya," kata dia di Kementerian ESDM pekan lalu.
(Baca: Exxon Lepas Seluruh Hak Kelola di Lapangan Jambaran Tiung Biru)
Namun, Erwin belum mau menyebut besaran harga yang disepakati antara Exxon dan Pertamina, sebelum penandatangan mengenai hal tersebut dilakukan. Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam pernah mengatakan perusahaan asal Amerika Serikat itu mengajukan harga US$ 121 juta.
Senior Vice President Upstream dan Development Pertamina Denie S. Tampubolon mengatakan negosiasi jual beli hak kelola Jambaran Tiung Biru ini memiliki beberapa aspek yang menjadi satu paket. Aspek tersebut meliputi harga, legal dan administrasi.
Sejauh ini perkembangan negosiasi itu juga sudah menunjukkan beberapa kemajuan. “Mudah-mudahan bisa segera selesai," kata dia kepada Katadata, Sabtu (8/9).
(Baca: Jalan Panjang Kesepakatan Harga Gas Proyek Tiung Biru US$ 1,5 Miliar)
Jual beli hak kelola ini dilakukan agar pengembangan Lapangan Jambaran-Tiung Biru ini bisa cepat dilakukan. Apalagi sudah ada perjanjian awal (Head of Agreement/HoA) jual beli gas dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN).
Dalam kesepakatan itu, PLN akan membeli gas dari Lapangan Jambaran Tiung Biru dengan harga US$ 7,6 per mmbtu, tanpa eskalasi. Harga itu memang lebih rendah dari yang ada dalam proposal rencana pengembangan lapangan (Plan of Development/PoD) yakni US$ 8 per mmbtu plus 2% eskalasi.
Di sisi lain, Pertamina EP Cepu dan ExxonMobil saat ini memiliki hak kelola masing-masing sebesar 41,4% di Lapangan Jambaran-Tiung Biru. Sisanya dipegang oleh PT Pertamina EP sebesar 8% dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 9,2%.
(Baca: BUMD Evaluasi Kelanjutan Proyek Tiung Biru di Blok Cepu)
Jika jual beli hak kelola itu terlaksana, porsi hak kelola Pertamina melalui anak usahanya di Lapangan Jambaran Tiung berubah menjadi 90%. Sisanya sebanyak 10% dimiliki kepada pemerintah daerah.