Sri Mulyani sebut Laporan Ponsel di SPT Pajak Telah Berlaku Sejak Lama

Desy Setyowati
18 September 2017, 14:21
Sri Mulyani Ken
Arief Kamaludin (Katadata)
Sri Mulyani Indrawati mengatakan kewajiban melaporkan telepon seluler di SPT Pajak diatur dalam UU Pajak.

Kepemilikan telepon seluler (ponsel atau smartphone) yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak menjadi pembicaraan publik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar masyarakat tak salah kaprah dalam melihat aturan tersebut.

"Aturannya sudah sejak 2000. Yang komentar soal itu suruh lihat aturannya," kata dia usai Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai tax system di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (18/9). (Baca juga: Pacu Investasi, Jokowi dan Sri Mulyani Evaluasi Insentif Pajak)

Advertisement

Aturan mengenai pelaporan kekayaan termuat dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 16 Tahun 2000. Undang-undang ini kemudian direvisi menjadi UU Nomor 28 Tahun 2007 yang berisi penjelasan mengenai SPT Tahunan.

(Baca juga: Desak Pemda Tarik Investasi, Pemerintah Pertimbangkan Hukuman)

Sri mengatakan dalam aturan tersebut, memang tak ada hukuman yang rigid bagi yang tak melaporkan kepemilikan ponsel. Namun, ia mengimbau wajib pajak patuh membayar dan melaporkan pajaknya. "Seyogyanya tertib melaporkan. Tapi sekali lagi yang prioritas silakan dilaporkan," tutur Sri Mulyani.

Pekan lalu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menghimbau para pemilik telepon seluler untuk melaporkan gadget-nya dalam SPT Tahunan pajak. Himbauan itu disampaikan melalui unggahan dalam akun twitter @DitjenPajakRI pada 13 September 2017 lalu.

"Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom harta SPT tahunan ya. #sadarpajak," cuit Ditjen Pajak di akun Twitter @DitjenPajakRI. (Baca juga: Investasi di Sektor Energi Baru Terbarukan Makin Diminati)

Unggahan ini kemudian direspon oleh warganet, termasuk bekas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli. Rizal melalui akun twitternya @RamliRizal, berkomentar bahwa unggahan Ditjen Pajak itu menunjukkan bahwa pemerintah sedang kesulitan mencari penerimaan yang berasal dari pajak, guna memenuhi kebutuhan mencicil utang berikut bunganya.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement