Pemerintah Belum Berikan Izin Operasi SPBU Vivo
Pemerintah hingga kini belum memberikan izin kepada PT Nusantara Energy Plant Indonesia untuk menjual Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal ini menanggapi ramainya pemberitaan mengenai adanya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bermerek Vivo yang beroperasi di Cilangkap, Jakarta Timur yang belum mengantongi izin.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan sudah melakukan rapat koordinasi yang melibatkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial pada Selasa (20/9). Ada beberapa poin dari hasil rapat tersebut.
Menurut Fanshurullah PT Nusantara Energy Plant Indonesia memang pernah mengajukan permohonan penyalur (SKP) dengan nama PT VIVO Energy SPBU Indonesia. Namun, permohonan itu ditolak pemerintah.
Salah satu alasan penolakan permohonan itu adalah mengenai persyaratan. “Direktorat Jenderal Migas telah mengembalikan permohonan tersebut karena ketentuan dalam persyaratan belum terpenuhi,” kata Fanshurullah Asa berdasarkan keterangan resminya, Rabu (20/9).
Fanshurullah mengatakan setiap penyalur dari suatu badan usaha pemilik usaha niaga umum Bahan Bakar Minyak (BBM) wajib mencantumkan logo berikut nama dari pemilik izin usaha niaga umumnya. Ini mengacu pada surat keterangan penyalur yang diterbitkan Kementerian ESDM cq. Ditjen Migas. (Baca: Penyalur BBM Akan Wajib Sediakan Cadangan Nasional)
Kemudian setiap produk yang sudah tercantum dalam izin usaha niaga umum BBM suatu Badan Usaha dapat diperjualbelikan di seluruh wilayah NKRI. Ini juga termasuk jenis bensin berkadar oktan (RON) 88.
Atas dasar itu, rencana pengoperasian SPBU dengan logo VIVO di beberapa wilayah tidak dapat dibenarkan. “Seharusnya SPBU tersebut menggunakan logo dan nama yang mencirikan PT. Nusantara Energy Plant Indonesia,” ujar dia.
Dihubungi terpisah, Direktur BBM BPH Migas Setyorini Tri Hutami mengatakan dengan belum mengantongi izin penyalur, maka SPBU itu belum bisa beroperasi. "Soal benar atau enggak jualan RON 88, Direktorat Jenderal Migas dan BPH Migas belum mendapat laporan dari lapangan," kata dia.