Bos Freeport Temui Jonan Jelang Batas Akhir Negosiasi
Jelang batas akhir negosiasi Freeport pada 10 Oktober, President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C Adkerson kembali menemui Menteri Energi Sumber dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Pertemuan yang berlangsung hari ini di Kementerian ESDM membahas beberapa poin negosiasi Freeport yang masih belum menemui titik temu.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Menteri ESDM Hadi M. Djuraid mengatakan pertemuan tersebut berlangsung satu jam sekitar pukul 10.45 WIB. Selain Adkerson, hadir juga Direktur and Eksekutif Vice President Freeport Indonesia Tony Wenas, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamuji, dan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi.
Hadi mengatakan, dalam pertemuan itu Freeport menyatakan tetap sepakat dengan poin negosiasi. Ada beberapa hal yang dinegosiasikan yakni perubahan Kontrak Karya (KK) Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), divestasi 51%, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter), penerimaan negara dari Freeport lebih besar dibandingkan Kontrak Karya, dan perpanjangan masa operasi.
Namun, saat ini masih dibahas teknis mengenai hal itu. “Jadi yang saya bisa sampaikan Freeport sesuai komitmen tetap sepakat dengan kerangka dasar terkait poin-poin tersebut,” kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/10).
Saat ini tim dari pemerintah masih bernegosiasi dengan PT Freeport Indonesia. Harapannya pembahasan itu bisa selesai 10 Oktober 2017, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Apalagi sampai saat ini belum ada perpanjangan masa negosiasi.
Adapun negosiasi ini tidak hanya dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan, tapi juga Kementerian ESDM. “Sesuai arahan Presiden Menteri ESDM akan membantu dalam tim bersama-sama dalam Kementerian Keuangan dan BUMN untuk berunding dengan Freeport supaya bisa dicapai titik temu, " kata Hadi.
Salah satu poin yang masih belum mencapai titik temu mengenai jaminan stabilitas investasi. Dalam hal ini adalah sistem perpajakan yang akan ditetapkan kepada perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
Mengenai perpajakan itu, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan masih menyusun payung hukum berupa Peraturan Pemerintah. Peraturan pemerintah itu nantinya akan menjadi lamporan dalam IUPK.
Selain itu adalah teknis divestasi 51% saham Freeport, termasuk valuasi nilainya. Saat ini pemerintah dan Freeport masih tawar menawar mengenai nilai saham tersebut.
Pada 28 September 2017 lalu, CEO Freeport McMoran Copper & Gold Inc Richard Adkerson sudah mengirimkan surat mengenai divestasi saham kepada pihak Kementerian Keuangan, tepatnya Sekretaris Jenderal Hadiyanto. Inti surat itu adalah penolakan terkait dengan posisi pemerintah terhadap proses divestasi saham perusahaannya.