Kenaikan Tarif Cukai Rokok Diumumkan dalam Dua Pekan
Pemerintah segera mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok. Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi.
Hanya, Heru belum dapat memaparkan pasti berapa kenaikan cukai tersebut. "Satu sampai dua minggu akan kami umumkan," kata Heru di Jakarta, Rabu (11/10).
Heru mengatakan, kebijakan ini ditempuh lantaran beberapa faktor. Pertama adalah keinginan pemerintah mengendalikan komsumsi rokok, sekaligus tetap menjaga industri. Sedangkan yang kedua adalah mengejar penerimaan.
Selain itu, petugas Bea Cukai juga akan memperketat pengawasan. Pengedar rokok-rokok impor illegal akan ditindak tegas sebagai bagian dari upaya untuk melindungi industri di dalam negeri.
"Karena penindakan yang kami lakukan sekarang telah melebihi tahun 2016," katanya.
Heru melanjutkan, hingga saat ini penerimaan negara dari bea dan cukai baru mencapai Rp 113,7 triliun atau 60% dari target. Dirinya beralasan lantaran tipikal baru pemasukkan dari cukai rokok yang baru menanjak pada bulan Desember mendatang. "Makanya kami masih yakin sesuai target," ujarnya.
Apabila dirinci angka realisasi tersebut terdiri dari cukai sebesar Rp 85,1 triliun, bea masuk sebesar Rp 25,7 triliun, serta bea keluar sebesar Rp 2,5 triliun. Heru mengatakan khusus penerimaan bea keluar saat ini telah melampaui target yakni mencapai 105%. "Akhir tahun nanti bisa capai Rp 3 triliun," katanya.
Kenaikan tarif cukai ini diprotes Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI). Ketua Umum AMTI Budidoyo menyatakan, target penyerapan cukai rokok justru tidak akan terpenuhi jika ada kenaikan tarif.
"Kami menyampaikan (kepada Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat), dengan pertimbangan penurunan konsumsi, kami mohon cukai rokok tidak naik," kata Budidoyo beberapa waktu lalu.