Defisit, Jokowi Naikkan Iuran BPJS

Adek Media Roza
17 Maret 2016, 11:53

KATADATA - Meski banyak menuai kritik, pemerintah memutuskan kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (BPJS Kesehatan) bagi peserta mandiri. Tarif baru berlaku mulai April 2016, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016. Kenaikan tarif dilakukan karena BPJS mengalami defisit akibat pembayaran klaim yang lebih besar dibanding penerimaan iuran peserta.

Reporter: Widyanita

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami