Indonesia Bekukan Keanggotaan OPEC
Pemerintah kembali membekukan keanggotaan dalam Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak (OPEC). Keputusan ini diambil setelah dalam sidang ke-171 di Wina, Austria, OPEC meminta negara-negara anggota memangkas produksi minyak sebesar 1,2 juta barel per hari mulai 1 Januari 2017. Pemangkasan tersebut untuk mendongkrak harga minyak yang merosot sejak pertengahan 2014.
(Baca: Pemasukan OPEC Terendah dalam 10 Tahun)
Dalam sidang tersebut, OPEC mewajibkan negara anggota memotong 5 persen dari produksinya. Indonesia pun diminta mengurangi produksi hingga 37 ribu barel per hari. Namun permintaan itu tidak sejalan dengan kepentingan pemerintah yang justru ingin meningkatkan penerimaan dari sektor minyak dan gas bumi.
(Baca: Indonesia Bekukan Sementaran Keanggotaan OPEC)
Menurut Presiden Joko Widodo pembekuan keanggotaan ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Atas dasar itu, Presiden menyatakan tidak mempermasalahkan pembekuan dari keanggotaan OPEC, karena perbaikan APBN lebih penting di tengah seretnya penerimaan negara.
(Baca: Demi APBN, Jokowi Dukung Indonesia Keluar dari OPEC)
Keputusan pemerintah membekukan keanggotaan OPEC merupakan kali kedua setelah pada 2008 pemerintah memutuskan non-aktif dari OPEC. Ini disebabkan Indonesia telah menjadi negara pengimpor bersih (net-importer) minyak karena tingkat produksinya lebih rendah dari permintaan di dalam negeri.
(Baca: Pembekuan Keanggotaan OPEC Tak Pengaruhi Pasokan Minyak)