Kilang Minyak Mini, Solusi Pemenuhan BBM di Pelosok Negeri

No image
Oleh Eko Setiadi
4 April 2016, 12:27
No image
Foto Dok Eko Setiadi

KATADATA - Kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) nasional meningkat rata-rata delapan persen setiap tahun. Saat ini, konsumsi BBM sekitar 1,6 juta barel per hari (bph). Kapasitas kilang di Indonesia hanya mampu mengolah minyak mentah menjadi produk BBM sekitar 800 ribu bph, dan kekurangannya dipenuhi melalui impor dengan biaya Rp 1,95 triliun rupiah per hari.

Upaya membangun kilang minyak untuk menutupi kebutuhan BBM domestik dan mengurangi ketergantungan impor sudah dimulai 10 tahun silam. Pertamina sudah menjajaki kerjasama dengan beberapa investor internasional, seperti Sinopec China dan NIORDC Iran. Namun sampai saat ini belum satu pun kilang minyak baru yang berhasil dibangun. Mundurnya pembangunan kilang minyak karena menemui berbagai kendala, antara lain: sulitnya pembebasan lahan, perlunya insentif fiskal dan nonfiskal, kepastian investasi, serta kendala perizinan dan regulasi.

Advertisement

Sebagai respons atas berbagai hambatan tersebut, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri. Perpres tersebut memuat skema pembangunan kilang minyak yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan badan usaha, dengan tujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kilang minyak serta mewujudkan ketahanan energi nasional melalui peningkatan penyediaan BBM dan produk lainnya secara terintegrasi.

Pembangunan KilangMinyak Mini

Perpres Pembangunan Kilang Minyak tersebut merupakan upaya mempercepat program upgrading kilang minyak yang suadah ada dan pembangunan kilang minyak baru Pertamina. Selain itu, Perpres tersebut membuka peluang membangun kilang minyak skala mini. Sebagai tindak lanjutnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang menyiapkan peraturan menteri yang menjadi dasar pembangunan kilang mini, sekaligus penyiapan skema lelang proyek tersebut.

Disebut kilang mini karena kapasitasnya hanya enam hingga 20 ribu bph. Dari sisi hulu, kilang mini merupakan terobosan upaya monetisasi dari lapangan marjinal dengan level produksi di bawah lima ribu bph, berlokasi di daerah terpencil, yang jumlahnya tersebar di berbagai wilayah kerja hulu. Selama ini, perusahaan minyak yang mengelola lapangan-lapangan marjinal dengan produksi terbilang kecil, harus mengeluarkan biaya cukup besar untuk mengangkut minyak mentah melalui pipa atau trucking ke floating storage yang lokasinya jauh. Proses ini membutuhkan biaya transportasi yang menambah komponen biaya operasi.

Mekanisme ini adalah skema hulu, dengan biaya transportasi bagian dari komponen cost recovery, yang artinya mengurangi penerimaan negara. Ketika harga minyak mentah masih cukup tinggi, laba dari lifting minyak mentah masih bisa menutupi biaya operasi. Namun ketika harga minyak merosot di bawah US$ 40  per barel sejak setahun ini, margin laba semakin tertekan. Bahkan di beberapa lapangan, biaya operasinya malah di atas harga jual minyak mentah. Konsekuensinya, lapangan produksi tersebut terpaksa di-suspend

Sebagai upaya monetisasi potensi lifting minyak mentah karena kendala lokasi dan biaya produksi yang tidak ekonomis, kilang mini dapat dianggap solusi praktis. Kilang mini memiliki model skid mounted, sudah dalam bentuk modular, dan bisa dipindah-pindah. Durasi konstruksi sekitar 18 bulan, diperkirakan biaya pembangunan senilai US$ 50 - 150 juta untuk kapasitas enam hingga 20 ribu bph.

Untuk menjadi proyek yang layak secara ekonomis, komponen utama yang harus diperhitungkan adalah harga minyak mentah dengan formula di kepala sumur (wellhead). Optimasi penentuan lokasi kilang harus dilihat dari sisi hulu dan hilir, dengan memperhitungkan efisiensi dan efektivitas penyaluran hilir dalam distribusi produk kilang.

Halaman:
No image
Eko Setiadi
Reporter: Redaksi

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement