Wajib Pajak Patuh Cukup Betulkan SPT

Lasmin, PhD., CA
Oleh Lasmin, PhD., CA
27 Agustus 2016, 18:46
No image
Arsip Pribadi
Acara sosialisasi tax amnesty pada 1 Agustus ini di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, dihadiri oleh sekitar 10 ribu pengunjung.

Ferdinand Hutahaean adalah representasi masyarakat Indonesia yang awam pajak. Saya yakin bahwa dia, penulis artikel "Ketika UU Tax Amnesty Jadi Teror Bagi Rakyat", tidak berniat menghujat atau mengolok-olok tax amnesty (TA) sehingga tidak perlu kita menuduhnya melakukan teror sinisme yang dilandasi kegamangan dan kekacauan berpikir. Dia jujur menyuarakan kegelisahan yang justru harus dipahami dan ditolong karena pajak tidak mudah untuk dipahami.

Ferdinand tidak sendirian, masih ada seorang pensiunan yang ingin ikut TA tetapi kemudian bingung ketika nilai wajar hartanya melonjak tinggi dibandingkan nilai pembeliannya. Sama dengan kebingungan masyarakat banyak mengapa harta yang waktu beli telah dikenakan pajak dan kemudian membayar pajak lagi secara berkala harus dikenakan pajak ulang karena TA.

Advertisement

Saya sempat menjelaskan bahwa harta bisa dilaporkan tanpa harus membayar pajak tambahan jika penghasilan terkait perolehan harta tersebut telah dikenakan pajak secara benar.

Pajak dan TA sebaiknya dipahami secara bersama-sama agar kebingungan tidak melanda. Saya akan coba membahasakan secara lugas dan pendek agar bisa dicerna hanya untuk hal terkait harta yang tidak dilaporkan.

Apa yang harus saya lakukan jika masih ada harta yang belum dilaporkan? Haruskah saya ikut TA atau ikut pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) atau bahkan saya diamkan saja?

Harta yang belum dilaporkan diatur oleh dua undang-undang: Undang-Undang Pajak dan UU TA. Mengapa dua? Karena untuk memberikan keadilan kepada Wajib Pajak (WP) dengan membedakan mana WP yang lebih patuh dan WP yang kurang patuh.

WP yang lebih patuh adalah WP yang telah membayar pajak atas penghasilan yang digunakan untuk membeli harta yang belum dilaporkan tersebut, tidak melaporkan harta lebih karena keteledoran semata. WP yang kurang  patuh adalah yang tidak membayar pajak atas penghasilan yang dipakai untuk membeli harta tersebut. WP yang telah bayar pajak tentu harus dibedakan dengan WP yang belum bayar.

Lalu, bagaimana selanjutnya? Ikut UU TA atau UU Pajak? Begini jawabnya.

Halaman:
Lasmin, PhD., CA
Lasmin, PhD., CA
Co-founder of Indonesian Tax and Accounting Institute (INTAI)

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement