KATADATA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberhentikan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino. Pemberhentian tersebut menyusul penetapan Lino sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, keputusan pemberhentian Lino tersebut berdasarkan rekomendasi dari Dewan Komisaris Pelindo II. Selain Lino, Kementerian BUMN sebagai pemegang saham Pelindo II juga memberhentikan Direktur Pelindo II Feriady Noerlan lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri beberapa bulan lalu.

Pertimbangannya adalah Dewan Komisaris berharap Lino dan Feriady tidak lagi dibebani dengan urusan pengelolaan perusahaan saat menjalani proses hukumnya masing-masing. "Ini agar mereka berkonsentrasi dengan proses hukumnya," ujar Rini dalam siaran pers Kementerian BUMN, Rabu (23/12).

Sebelumnya, Rini menyerahkan nasib Lino kepada Dewan Komisaris Pelindo II sebelum memgambil keputusan. "Kami sedang menunggu laporan dari komisaris," kata Rini, awal pekan ini.

Menteri BUMN, Rini Soemarno
Menteri BUMN, Rini Soemarno (Arief Kamaludin|KATADATA)

Pada Jumat pekan lalu, Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penetapan status tersangka tersebut setelah KPK mendapatkan dua alat bukti. Yang dipersoalkan adalah kebijakan Lino menunjuk langsung perusahaan asal Cina, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery, untuk memasok tiga unit QCC tanpa melalui proses tender tahun 2010.

Sebenarnya, KPK telah memeriksa kasus tersebut sejak tahun 2014 berdasarkan laporan masyarakat. Lino pernah menjelaskan, Pelindo II sejak 2007 telah berkali-kali mengadakan lelang QCC namun selalu gagal. Karena itu, dirinya menggunakan prosedur penunjukan langsung pada tahun 2010. Apalagi, Lino beralasan, sistem penunjukan langsung dalam situasi tertentu dibolehkan oleh undang-undang.

Selain kasus yang tengah disidik oleh lembaga antirusuah, Lino juga tersangkut kasus pengadaan 10 mobile crane tahun 2012. Kasus ini masih disidik oleh Bareskrim Polri berdasarkan pengembangan kasus lamanya waktu tunggu bongkar muat (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok yang dikeluhkan oleh Presiden Joko Widodo. Dalam kasus tersebut, Direktur Pelindo II Feriady Noerlan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat diperiksa di Bareskrim, 9 November lalu, Lino menjelaskan pengadaan crane tersebut sudah sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Pelindo II tentang prosesur pengadaan dan mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2005 dan Peraturan Menteri BUMN No. 5 Tahun 2008. Lelang pertama dilakukan Agustus 2011 dan diikuti lima perusahaan. Namun, lelang itu tidak membuahkan hasil karena harga penawaran vendor dinilai masih ketinggian.

Tiga bulan berselang, lelang kembali digelar dan diikuti enam peserta. Belakangan, yang mengikuti lelang cuma peserta, yang akhirnya dimenangkan oleh Guanxi Equipment. Harga penawarannya Rp 45,6 miliar atau lebih rendah 23 persen dari anggaran yang ditetapkan Pelindo II. Lino juga mengaku telah menjalankan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu memberikan sanksi pemotongan harga sebesar lima persen kepada Guanxi karena keterlambatan pengadaan barang tersebut.

Selain KPK dan Bareskrim Polri, Lino juga harus menghadapi pemeriksaan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak Oktober lalu. Pansus tersebut menindaklanjuti  kasus yang tengah diperiksa Bareskrim dan mengungkap dugaan praktik-praktik penyimpangan lainnya di Pelindo II. Belakangan, pemeriksaan Pansus berkembang dengan menyoroti perpanjangan pengelolaan PT Jakarta International Container Terminal (JICT), perusahaan patungan Pelindo II dengan Hutchison Port Indonesia. Pansus pun meminta BPK melakukan audit atas perpanjangan pengelolaan JICT tersebut.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution, Manal Musytaqo
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement