Peringatan Hari 1 Mei, Buruh Ingatkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional

Adi Ahdiat
1 Mei 2022, 17:08
Ilustrasi: Kelompok buruh menggelar aksi May Day.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi: Kelompok buruh menggelar aksi May Day.

Di tengah momen May Day atau Hari Buruh Internasional 2022, Koalisi Buruh Sawit (KBS) mengingatkan bahwa UU Cipta Kerja adalah regulasi yang bermasalah.

"UU Cipta Kerja sangat tidak melindungi buruh. Dengan UU Cipta Kerja perusahaan kapan saja bisa mem-PHK buruh dengan alasan rugi dan pesangon yang kecil," tegas KBS dalam siaran persnya, Minggu (1/5/2022).

Sebelumnya, pada November 2021 Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.

Melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, MK telah memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan.

"Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen," seperti dilansir situs resmi MK (25/11/2021).

"MK pun memerintahkan pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja," tegas MK.

Kendati demikian, menurut laporan KBS, putusan MK tersebut tidak berlaku di lapangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...