Mengenal 6 Prinsip Asuransi yang Penting untuk Diketahui

Image title
30 Maret 2022, 15:09
Ilustrasi, slogan ajakan berasuransi. Ada 6 prinsip asuransi yang penting diketahui oleh masyarakat agar terhindar dari kesalahpahaman.
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Ilustrasi, slogan ajakan berasuransi. Ada 6 prinsip asuransi yang penting diketahui oleh masyarakat agar terhindar dari kesalahpahaman.

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, untuk menanggung atau meringankan kerugian finansial yang dialami oleh peserta asuransi akibat suatu peristiwa yang tidak dapat diprediksi.

Dalam perjanjian tersebut, terdapat prinsip-prinsip dasar yang mesti diterapkan dalam hal asuransi. Prinsip ini menjelaskan bagaimana mekanisme suatau asuransi bekerja.

Prinsip ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan terhadap tujuan diadakannya asuransi. Prinsip tersebut berlaku mutlak dalam suatu perikatan asuransi.

Prinsip Asuransi

Mengutip "Buku 4 Perasuransian Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi" oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat enam prinsip asuransi, yaitu insurable interest, utmost good faith, indemnity, proximate cause, subrogation, dan contribution.

1. Insurable Interest

Insurable interest atau kepentingan untuk mengasuransikan merupakan prinsip yang memberikan hak untuk mengasuransikan kepada seseorang karena adanya hubungan keuangan yang diakui oleh hukum antara orang tersebut dengan objek pertanggungan, di mana yang menjadi pokok perjanjian asuransi adalah kepentingan keuangan yang dimiliki seseorang tertanggung dalam objek pertanggungan tersebut.

Prinsip ini dapat dilihat dari contoh berikut. Misalnya, Rafi adalah seorang aktor yang hobi mengoleksi mobil mewah. Salah satu penggemarnya, Dani, ingin mengasuransikan salah satu mobil mewah Rafi. Apakah hal tersebut dibolehkan? Jawabannya tidak boleh, sebab Dani tidak mempunyai hubungan keuangan dengan mobil Rafi dan jika mobil Rafi rusak atau hilang, Dani tidak merasakan kerugian keuangan apa pun.

Adapun sumber-sumber yang menimbulkan insurable interest adalah kepemilikian, kontrak, dan undang-undang.

  • Kepemilikan (ownership), kepemilikan atas harta benda, hak, kepentingan atau tanggung gugat seseorang kepada orang lain dalam hal kelalaian.
  • Kontrak (contract), di mana salah satu pihak berada dalam hubungan yang diakui secara hukum dengan harta benda atau tanggung jawab yang menjadi pokok perjanjian tersebut.
  • Undang-undang (statue), terdapat beberapa undang-undang di Inggris atau Britania Raya yang isinya memberikan insurable interest kepada suatu pihak tertentu.

2. Utmost Good Faith

Pihak penanggung maupun tertanggung mempunyai hak untuk mengetahui fakta-fakta penting (material facts) yang berkaitan dengan penutupan asuransinya, serta masing-masing berkewajiban untuk memberitahukan secara detail segala fakta penting yang berhubungan dengan penutupan tersebut.

Pengertian utmost good faith adalah suatu kewajiban yang positif dari tertanggung yang dengan sukarela menyampaikan seluruh fakta yang sifatnya penting, lengkap dan akurat atas suatu risiko yang sedang diminta untuk diasuransikan baik diminta ataupun tidak.

Selain kewajiban tertanggung dalam mengungkapkan material facts, penanggung juga memiliki kewajiban untuk menjelaskan kepada tertanggung risiko yang dijamin dan tidak dijamin dalam polis asuransi.

3. Indemnity

Indemnity mengatur perihal ganti rugi. Prinsip ini dapat diartikan sebagai mekanisme di mana penanggung memberikan ganti rugi finansial dalam upaya menempatkan tertanggung pada posisi keuangan yang dimiliki sesaat sebelum kerugian itu terjadi.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...