Pengertian Rekonsiliasi, Syarat, Prinsip, dan Contohnya di Indonesia

Dwi Latifatul Fajri
5 April 2022, 13:37
Ilustrasi, Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan (kedua kanan) bersama Ketua Centre for Dialogue and Cooperation Among Civilizations (CDCC) Din Syamsuddin (kiri), Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah (kedua kiri), Ketua Bidang Kebudayaan Daerah DPP Partai Golkar Ulla N
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ilustrasi, Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan (kedua kanan) bersama Ketua Centre for Dialogue and Cooperation Among Civilizations (CDCC) Din Syamsuddin (kiri), Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah (kedua kiri), Ketua Bidang Kebudayaan Daerah DPP Partai Golkar Ulla Nuchrawaty (kedua kanan) menyampaikan pendapat dalam diskusi Rekonsiliasi Nasional di Jakarta.

Istilah rekonsiliasi sering dikaitkan dengan penengahan konflik. Contohnya saja rekonsiliasi antar negara. Di Indonesia, ada pasal yang mengatur rekonsiliasi untuk menjaga hubungan antar kedua belah pihak.

Rekonsiliasi diatur dalam Bab V Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Pasal yang membahas tentang konflik dalam aturan tersebut tercantum dalam Pasal 36 Ayat (1) dan (2).

Isi Pasal 36 Ayat (1) yaitu, pemerintah pusat dan daerah melakukan upaya pemulihan pasca konflik secara terencana, terpadu, terukur, dan berkelanjutan. Sementara, Pasal 36 Ayat (1) menjelaskan mengenai upaya pemecahan konflik melalui rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Pengertian Rekonsiliasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rekonsiliasi adalah suatu perbuatan untuk memulihkan hubungan persahabatan pada keadaan semula. Definisi lain yaitu suatu perbuatan untuk menyelesaikan perbedaan.

Dalam buku 'Manajemen Konflik Sumber Daya Alam', rekonsiliasi adalah cara menangani konflik memakai metode berunding secara damai melalui institusi atau pranata sosial. Cara lain rekonsiliasi melalui pemberian ganti rugi atau pemaafan.

UU No. 7 tahun 2012 Pasal 36 Ayat (2) juga menjelaskan istilah rehabilitasi dan rekonstruksi. Dalam pasal tersebut, pengertian rehabilitasi adalah pemulihan atau perbaikan semua aspek masyarakat seperti kondisi sebelumnya.

Sedangkan rekonstruksi merupakan cara membangun kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan wilayah yang mengalami konflik. Upaya rekonstruksi ini dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Langkah penting untuk menangani konflik dilakukan perdamaian yang melibatkan masyarakat luas. Perdamaian ini bisa melalui penandatanganan MoU yang diwakili pihak terkait.

Syarat Rekonsiliasi

Rekonsiliasi membantu memulihkan hak-hak dan nilai kemanusiaan masing-masing pihak. Selain itu, rekonsiliasi dapat menciptakan kesadaran dan penyesalan atas konflik yang terjadi.

Tetapi pasca konflik rekonsiliasi membutuhkan proses panjang. Menurut Kelman (dalam Afid, 2015) syarat-syarat proses rekonsiliasi antara lain:

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...