Memahami Mahkamah Konstitusi, dari Kedudukan hingga Strukturnya

Siti Nur Aeni
17 Mei 2022, 10:51
Mahkamah Konstitusi
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Ilustrasi, Gedung Mahkamah Konstitusi

Susunan kelembagaan negara mengalami perubahan drastis pada era reformasi konstitusi pada periode 1999-2000. Banyak lembaga negara baru yang dibentuk karena beragam alasan, dan kebutuhan. Salah satu lembaga yang terbentu di era tersebut yaitu Mahkamah Konstitusi atau MK.

Mengutip dari tulisan berjudul “Kedudukan, Fungsi, dan Peran Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”, disebutkan bahwa, MK didesain menjadi pengawal dan penafsir UUD lewat putusan-putusannya.

Dalam menjalankan tugasnya, MK berupaya mewujudkan visi kelembagaan yaitu tegaknya konstutusi untuk mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yeng bermartabat.

Kedudukan Mahkamah Konstitusi

Adanya sistem sepatation of power, lembaga negara tidak lagi terkualifikasi dalam lembaga tertinggi dan tinggi. Lembaga negara tersebut mendapatkan kekuasaan berdasarkan UUD dan di waktu yang bersamaan kekuasaan lembaga tersebut juga dibatasi oleh UU.

Setelah amandemen UUD 1945, kedaualatan rakyak tidak diserahkan sepenuhnya pada satu lembaga, namun oleh UUD. Artinya, kedaulatan saat ini tidak terpusat pada salah satu lembaga saja namun tersebar di semua lembaga negara yang ada. Dengan kata lain semua lembaga negara yang berkedudukan dalam level sejajar atau sederajat.

Sistem tersebut membedakan lembaga negara dibedakan bedasarkan fungsi dan peranannya sesuai dengan aturan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu lembaga bagi yang diberikan kedudukan sejajar dengan lembaga lain, tanpa mempertimbangkan adanya kualifikasi lembaga tertinggi atau tinggi.

UUD 1945 memberikan otoritas kepada MK untuk mengawal konstutusi. Artinya, MK harus menegakkan konstitusi yang berlaku. Maka dari itu, MK memiliki kedudukan, kewenangan, dan kewajiban konstitusional untuk menjaga atau menjamin terselanggaranya konstitusionalitas hukum.

Sementara itu, dalam mkri.id Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Tugas dan Wewenang MK

Mahkamah Konstitusi memiliki kekuasaan kehakiman untuk menegakkan keadikan dan hukum. Berdasarkan peraturan yang berlaku, MK memiliki tugas dan wewenang tertentu. Berikut penjelasan lengkapnya.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...