Fungsi dan Peran Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Pancasila menjadi dasar negara dan pandangan hidup bagi bangsa Indonesia. Dengan ditetapkannya Pancasila yang termuat dalam pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara, maka seluruh bangsa Indonesia menjadikan Pancasila sebagai pedoman kehidupan sehari-hari.
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila memiliki fungsi dan peran sebagai dasar negara dan pandangan hidup. Berikut penjelasannya.
Fungsi dan Peran Pancasila sebagai Dasar Negara
Mengutip Badan Pembinaan Ideologi Pancasila alias BPIP, dasar negara menjadi pedoman dan komponen penting agar negara terbebas atau merdeka dari penjajahan. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara diatur dalam Pasal 2 UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
Adapun fungsi Pancasila sebagai dasar negara dijelaskan sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai Pedoman Hidup Bangsa
Sebagai sebuah negara dalam menjalankan perannya, bangsa Indonesia harus memegang teguh nilai-nilai Pancasila, termasuk dalam menjalin hubungan diplomatik. Maka, apapun bentuk kerja sama harus berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.
2. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa
Institusi sosial yang ada di Indonesia dari yang paling besar hingga yang paling kecil senantiasa menjadikan Pancasila sebagai sumber inspirasi bagi ideologinya. Institusi yang paling besar dalam hal ini adalah negara, sedangkan institusi atau organisasi yang kecil seperti organisasi masyarakat.
3. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Sebagai kepribadian bangsa, Pancasila merupakan identitas dari bangsa Indonesia. Keluhuran makna serta nilai-nilai yang menyertainya dijadikan sebagai bentuk kepribadian bangsa dalam menyikapi setiap persoalan.
4. Pancasila sebagai Sumber Hukum
Sebagai sumber hukum, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang ada atau dengan kata lain filosofi hukum itu sendiri. Apa yang ada dalam hukum yang diterbitkan oleh pemerintah dalam berbagai tingkatan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila.
5. Pancasila sebagai Cita-cita Bangsa
Cita-cita mengandung makna harapan atau tujuan. Dalam konteks Pancasila sebagai cita-cita bangsa Indonesia, nilai-nilai Pancasila dijadikan sebagai orientasi arah bangsa karena merupakan konsep ideal untuk cita-cita masyarakat Indonesia.
Fungsi dan Peran Pancasila sebagai Pandangan Hidup
BPIP dalam artikelnya menjelaskan, Pancasila sebagai pandangan hidup artinya Pancasila dijadikan pegangan, pedoman, arahan, dan petunjuk hidup di dunia. Bangsa tanpa pandangan hidup rentan terpecah karena tidak memiliki arah, tujuan, atau cita-cita yang jelas.
Adanya Pancasila sebagai pandangan hidup menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki pedoman atau petunjuk hidup yang dijadikan acuan. Pancasila sebagai pandangan hidup dipergunakan sebagai pedoman tingkah laku sehari-hari serta menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Adapun fungsi dan peran Pancasila sebagai pandangan hidup adalah:
- Pancasila dijadikan petunjuk untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat. Baik itu permasalahan yang terjadi di Indonesia atau bahkan di masyarakat dunia.
- Pancasila bisa menjadi cara untuk menyelesaikan persoalan budaya, sosial, ekonomi, dan politik agar negara kita semakin maju..
- Warga negara Indonesia jadi memiliki acuan untuk membangun dirinya berdasarkan apa yang menjadi cita-cita bangsa.
- Pancasila sebagai pandangan hidup bisa mempersatukan masyarakat yang memiliki latar belakang yang berbeda-beda.
- Pancasila harus dijadikan sebagai pandangan hidup oleh seluruh warga negara Indonesia.
Kemudian pengertian Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dapat dijelaskan dalam masing-masing butir pancasila sebagai berikut:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
Sila pertama ini mengartikan bahwa kita sebagai warga negara Indonesia mempercayai dan bertakwa pada Tuhan, yang disesuaikan dengan agama dan kepercayaan yang dimiliki oleh masing-masing orang.
Dengan demikian, makna dari sila ini berarti bangsa Indonesia perlu saling menghormati antar umat beragama sehingga tercipta kehidupan yang rukun.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua mengandung makna bahwa setiap manusia memiliki derajat yang sama, sehingga bangsa Indonesia harus saling menyayangi satu sama lain. Kita juga harus saling menjaga dan membantu sesama, membela kebenaran dan keadilan, dan bekerja sama untuk kedamaian negara.
3. Persatuan Indonesia
Sila ketiga mengandung makna bahwa kita harus menempatkan kesatuan, persatuan, dan kepentingan negara dari kepentingan masing-masing. Kita harus mempunyai kepribadian yang rela berkorban demi negara Indonesia, mencintai bangsa Indonesia dan tanah air, serta bangga pada negara.
Nilai persatuan Indonesia menempatkan persatuan dan kesatuan, kepentingan, serta keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. Sila ketiga ini juga mengembangkan jiwa nasionalisme dan bangga bertanah air Indonesia.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Sila keempat ini menghimbau bangsa Indonesia untuk tidak memaksakan kehendaknya pada orang lain dan mengutamakan kepentingan negara dan orang lain. Dalam kehidupan, terkadang muncul perbedaan pendapat dan cara pandang. Adanya sila keempat ini menunjukkan bahwa permasalahan harus menyelesaikannya dengan cara bermusyawarah atau berdiskusi.
Selain itu, nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila adalah kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat dan dilaksanakan melalui suatu badan perwakilan rakyat. Segala permasalahan sebisa mungkin diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Setiap orang Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang adil dalam segala bidang. Keadilan yang dicita-citakan adalah keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Perwujudan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ditunjukkan dengan mengembangkan sikap adil terhadap sesama serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dengan menghormati hak-hak orang lain.