Memahami Hak Korban dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Annisa Fianni Sisma
20 September 2022, 20:39
uu tindak pidana kekerasan seksual
pexel
Ilustrasi, kekerasan seksual.

Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang selanjutnya disebut UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual seakan menjadi angin segar dalam kemajuan perkembangan hukum di Indonesia.

Kasus kekerasan seksual yang semakin meningkat dan masih menjadi momok masyarakat kini sudah ditanggapi oleh pemerintah sebagai kasus yang harus diberantas.

Advertisement

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 9 Mei 2022 ini diduga mencakup berbagai kepentingan tentang perlindungan seksual terhadap masyarakat Indonesia.

Dalam keterangan resminya, Senin (19/9), Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lestari Moerdijat mengatakan, sejak UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan, masyarakat mulai terbuka untuk melaporkan adanya tindak kekerasan seksual.

Mengemukanya berita pelecehan anak 12 tahun di Medan, Sumatera Utara, oleh sejumlah orang dekatnya hingga terpapar HIV, pelecehan anak di bawah umur di Ciputat, Tangerang Selatan dan sejumlah kasus kekerasan seksual di berbagai daerah, memperlihatkan mulai terbangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum dalam kasus-kasus tindak kekerasan seksual.

Menurut Lestari, di tengah semakin tingginya kepercayaan masyarakat untuk melaporkan tindak  pidana kekerasan seksual itu seharusnya segera didukung dengan peraturan yang kuat dan operasional.

Ia mengatakan, aparat hukum harus dapat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan segera  dan sesuai dengan semangat UU TPKS untuk melindungi warga negara.

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberi perlindungan yang termasuk hak korban dan hak keluarga korban.  Sikap ini menunjukkan adanya kepedulian negara terhadap kasus-kasus kekerasan seksual.

Oleh karena itu, tentu menarik jika membedah poin-poin pokok UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berikut penjelasan tentang pengertian Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hak korban, dan hak keluarga korban selengkapnya berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pengertian Tindak Pidana Kekerasan Seksual

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengartikan bahwa tindak pidana kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Pihak yang disinggung dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual termasuk orang perseorangan maupun korporasi atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi bak berupa bahan hukum maupun bukan bahan hukum.

Dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan seksual, korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan adanya kekerasan seksual.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement