Memahami Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitung PPh 23

Image title
19 Juli 2022, 15:22
cara menghitung PPh 23
ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.
Ilustrasi, petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melayani wajib pajak.

Membayar pajak sudah menjadi kewajiban bagi warga negara yang segala ketentuannya sudah termaktub dalam undang-undang. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak yang berlaku, salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh).

Sesuai dengan aturan yang berlaku, jenis pajak ini dibagi menjadi PPh Pasal 21, 22, 23, 24, dan 25. Pada artikel kali ini akan dibahas lebih dalam terkait PPh 23 dan cara menghitungnya.

Sekilas Tentang PPh

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pungutan atas penghasilan modern dimulai dari dikenalkannya Pajak Penghasilan 1920 oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda. Kemunculan pajak ini diikuti oleh Pajak Perseroan 1925, yang secara khusus mengatur perpajakan untuk badan usaha.

Pasca-kemerdekaan, ketentuan perpajakan atas penghasilan masih mengacu pada aturan pajak-pajak yang sebelumnya ditetapkan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Perubahan signifikan terlihat dari munculnya Pajak Pendapatan pada 1957, di antaranya pengenalan mekanisme membayar pajak sendiri (MPS). Mekanisme ini merupakan cikal bakal sistem self assesment yang berlaku hingga saat ini.

Pasca-reformasi 1998, peraturan perpajakan, khususnya PPh, terus mengalami perubahan mengikuti dinamika perkembangan zaman. Pada awal-awal masa reformasi, yakni pada masa pemerintahan transisi dari Presiden Soeharto ke Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie, kebijakan terkait perpajakan belum banyak berubah. Perubahan kebijakan mulai dilakukan pada tahun 2000.

Pengertian PPh 23

Mengutip pajak.go.id, PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Aturan ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Subjek pajak yang dikenai tarif PPh 23 adalah wajib pajak orang pribadi yang ada di dalam negeri dan berbentuk usaha tetap.

Sementara, pihak yang bisa memotong PPh pasal 23 adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap, orang pribadi dan penyelenggara kegiatan, perwakilan perusahaan luar negeri yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak.

Cara Menghitung PPh 23

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), tarif PPh 23 dibedakan menjadi dua jenis. Perbedaan tersebut didasarkan pada objek yang dikenakan pajak penghasilan 23.

Tarif dari pajak penghasilan 23 dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Di dalam PPh Pasal 23, terdapat dua jenis tarif yang diberlakukan, yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek pajaknya. Berikut penjelasan dari masing-masing tarif.

1. Tarif 15%

PPh 23 dengan tarif 15% wajib dibayarkan oleh WP dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah, penghargaan, bonus, atau sejenisnya, selain yang belum dipotong oleh PPh 21.

Dalam Pasal 4 ayat (1) UU 36 Tahun 2008 tentang PPh, dividen yang dimaksud termasuk dividen yang diterima oleh pemegang polis asuransi serta pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...