Mencermati 3 Jenis Jasa yang Dapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut di IKN
Pemerintah menyediakan fasilitas PPN tidak dipungut di IKN melalui PMK 28/2024, yang mencakup jasa sewa bangunan, konstruksi, dan pengolahan sampah dan/atau limbah sebagai jasa kena pajak strategis.