Memahami Pengaturan dan Besaran Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Image title
19 Juli 2022, 13:46
PPh, PPh final, konstruksi
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Ilustrasi, pengerjaan konstruksi proyek Lintas Rel Terpadu (LRT) Jabodebek.

Seperti diketahui, segala bentuk penghasilan yang didapatkan atas hasil usaha yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia (RI), merupakan objek pajak penghasilan. Salah satu jenis jasa yang atas penghasilannya merupakan objek PPh adalah, jasa konstruksi.

Penghasilan yang didapatkan atas jasa konstruksi merupakan salah satu objek yang dikenakan PPh secara final. Skema PPh final atas usaha jasa konstruksi mempunyai tarif yang berbeda-beda, yang dibagi berdasarkan jenis jasa dan status kepemilikan sertifikatnya.

Ketentuan terkait PPh final atas usaha jasa konstruksi diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf d Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, seperti telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sementara, aturan teknis terkait PPh atas jasa konstruksi termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, seperti telah diubah terakhir dengan PP Nomor 9 tahun 2022.

Definisi Jasa Konstruksi

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) PP 9/2022, jasa konstruksi merupakan layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Adapun usaha jasa konstruksi dapat dilakukan melalui layanan konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Patut diingat, layanan jasa konsultasi konstruksi yang dimaksud dalam PP 9/2022 ini, meliputi layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.

Sementara itu, layanan jasa pekerjaan yang dimaksud, mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Selanjutnya, layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi meliputi gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi. Ini termasuk di dalamnya erkait penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.

Atas ketiga layanan jasa konstruksi ini, tarif PPh final yang dikenakan berbeda satu sama lain. Penentuan tarif didasarkan atas kriteria penyedia jasa, dan kepemilikan sertifikat badan usaha (SBU).

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Seperti telah disebutkan, pengenaan tarif PPh final atas usaha jasa konstruksi dibedakan antara jenis layanan, kriteria penyedia jasa dan kepemilikan SBU.

1. Jasa Konsultasi Konstruksi

Untuk layanan jasa konsultasi konstruksi, pengenaan tarif PPh final dibedakan menjadi dua kriteria penyedia jasa, antara lain:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...