Memahami Cara Impor Barang dan Tips Mengimpor
Setiap pedagang yang ingin mencapai mancanegara harus mengetahui cara impor barang dengan baik dan benar. Menerima paket dari luar negeri memiliki persyaratan dan prosedur yang lebih rumit dibandingkan dengan pengiriman dalam negeri.
Dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, cara impor barang dari luar negeri ke dalam negeri tidak lagi sulit dilakukan. Siapapun dapat membeli secara online tanpa perlu datang langsung ke penjualnya.
Meskipun transaksi dapat dilakukan dengan mudah, namun prosedur impor barang dari luar negeri harus dilakukan dengan tepat agar barang dapat sampai dengan selamat. Prosedur yang lebih kompleks diperlukan jika pengiriman dalam jumlah yang besar.
Cara Impor Barang
Untuk mempermudah proses masuknya barang impor demi kepentingan negara, pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Perdagangan telah mengatur ketentuan mengenai barang impor serta prosedur impor barang yang tepat. Berikut ini adalah langkah-langkah prosedur impor barang dari luar negeri yang sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan:
- Membuat perjanjian pembelian (sales contract) dengan pihak supplier.
- Selanjutnya, importir membuka Letter of Credit (L/C) di bank valuta asing dengan melampirkan Purchase Order (PO) mengenai barang yang akan diimpor. Bank valuta asing akan menghubungi supplier dan membuat perjanjian berdasarkan L/C yang telah disepakati.
- Supplier akan mengirim barang impor ke pelabuhan pemuatan.
- Supplier akan mengirimkan faks kepada importir yang berisi dokumen B/W, Invoice, daftar isi kemasan, dan dokumen persyaratan lainnya.
- Membuat dokumen Pengajuan Impor Barang (PIB) untuk mengetahui jumlah bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak lain yang harus dibayarkan.
- Importir akan membayar biaya ke Bank Valuta Asing sebesar pajak yang dikenakan ditambah dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selanjutnya, bank akan mengirimkan data ke Sistem Komputerisasi Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai melalui Pertukaran Data Elektronik (PDE).
- Importir juga perlu mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke SKP Bea dan Cukai melalui PDE dan data tersebut akan divalidasi dalam beberapa tahap.
- Setelah PIB disetujui, importir akan menerima respons dan mencetak Surat Persetujuan Pemberitahuan Barang (SPPB) melalui modul PIB.
- Barang dapat dikeluarkan dari pelabuhan dengan syarat menyertakan dokumen asli dan SPPB.
Tips Melakukan Impor Barang
Setelah mengetahui cara impor barang, persyaratannya, dan prosedurnya, penting juga untuk memahami tips dalam mengimpor barang. Berikut adalah beberapa tips tersebut:
1. Gunakan Jasa Pengiriman yang Profesional
Saat mengimpor barang dari luar negeri, pilihlah jasa pengiriman barang (Freight Forwarder) yang profesional dan bisa membantu dalam mengurus serta memenuhi persyaratan dokumen dan kepabeanan. Freight forwarder akan mengurus semua kebutuhan logistik, menegosiasikan tarif pengiriman, mengurus bea cukai, asuransi, dan mengirim barang ke alamat.
2. Pilih Metode Pengiriman yang Menguntungkan
Untuk menghemat biaya pengiriman, pilihlah metode atau kombinasi metode pengiriman yang tepat. Hal ini sangat penting agar barang bisa sampai tepat waktu dan tempat yang diinginkan. Berikut ini adalah tiga pilihan metode pengiriman:
- Pengiriman Laut (Ocean Freight): Cocok untuk pengiriman barang dalam jumlah besar atau massal, atau barang yang tidak memerlukan pengiriman cepat.
- Pengiriman Udara (Air Freight): Cocok untuk pengiriman barang dalam jumlah kecil atau barang yang dibutuhkan dengan urgensi.
- Pengiriman Darat (Truk dan Kereta Api): Karena Indonesia adalah negara kepulauan yang terpisah oleh lautan dengan negara lain, maka pengiriman darat merupakan kombinasi dari pengiriman laut dan udara.
3. Asuransikan Barang
Sangat direkomendasikan untuk mengasuransikan barang ketika melakukan impor dari luar negeri. Kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi ekspor-impor harus menyadari tanggung jawab mereka masing-masing.
Penyedia (eksportir) dari luar negeri sering kali melepaskan tanggung jawab setelah barang tidak lagi berada di bawah mereka. Hal ini dapat menjadi risiko sebelum barang tersebut diterima.
Asuransi akan memberikan perlindungan dari kebakaran, ledakan, jatuh dan tenggelam, badai, dan kerusakan akibat laut/cuaca seperti yang telah disepakati dengan penyedia. Ketentuan mengenai hal ini biasanya termuat dalam kontrak penjualan atau Letter of Credit.
4. Pastikan Terima Barang dan Segera Klaim Asuransi
Setelah barang tiba di tempat, penting bagi untuk memeriksa apakah ada kerusakan atau kemungkinan barang yang hilang. Jika ada barang yang rusak atau hilang, segera beri tahu pihak Freight Forwarder dan Perusahaan Asuransi.
Freight Forwarder akan mengajukan klaim kepada pihak yang berwenang dan membantu dalam mendapatkan klaim asuransi. Disarankan untuk mengirimkan foto dan data pendukung lainnya mengenai kondisi kerusakan. Jangan membuang atau mengeluarkan barang yang rusak dari kemasannya sebelum diperiksa oleh Perusahaan Asuransi atau Freight Forwarder.
Meskipun pengiriman barang dari luar negeri membutuhkan prosedur dan persyaratan yang kompleks. Kendati demikian, saat ini impor barang bisa dilakukan dengan mudah oleh siapa pun. Siapapun kini dapat memanfaatkan platform jual beli terpercaya untuk membeli dan mengirim barang dari luar negeri dengan cepat dan mudah.