Menelaah 2 Metodologi Penelitian Skripsi Jurusan Hukum

Annisa Fianni Sisma
8 Februari 2023, 18:02
Metodologi Penelitian Skripsi Jurusan Hukum
Pexels
Ilustrasi, Dewi Keadilan, simbol hukum.

Mahasiswa jurusan hukum wajib menyusun penulisan hukum berupa skripsi sebagai syarat kelulusan dari sebuah universitas. Dalam melakukan penelitian, mahasiswa perlu mengetahui metodologi penelitian skripsi jurusan hukum. Berkaitan dengan hal itu, simak ulasan berikut tentang dua metodologi yang digunakan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V, metodologi adalah ilmu tentang metode atau uraian tentang metode. Sementara itu, metode adalah cara teratur yang digunakan untuk melaksanakan suatu pekerjaan agar tercapai sesuai dengan yang dikehendaki. Kemudian, metode ilmiah adalah pendekatan atau cara yang dipakai dalam penelitian suatu ilmu.

Advertisement

Metodologi penelitian skripsi jurusan hukum pada umumnya menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal dan empiris atau non-doktrinal atau socio-legal. Berkenaan dengan dua metode penelitian tersebut, simak ulasan di bawah ini.

Metodologi Penelitian Skripsi Jurusan Hukum

Metodologi Penelitian Skripsi Jurusan Hukum
Metodologi Penelitian Skripsi Jurusan Hukum (Pexels)
 

Para ahli hukum memiliki pendapat sendiri terkait kedua jenis metodologi penelitian skripsi jurusan hukum yang digunakan. Ada yang mengatakan metode penelitian ini tergantung dengan cara seorang peneliti melakukan penelitian.

Metode penelitian adalah sebuah cara untuk menemukan suatu permasalahan. Menurut Peter Mahmud Marzuki dalam bukunya Penelitian Hukum (2022) menyatakan, bahwa Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan know-how dalam ilmu hukum, bukan sekedar know-about, penelitian hukum dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang dihadapi. Berikut ini penjelasan masing-masing kedua jenis metode penelitian tersebut.

1. Metodologi Penelitian Skripsi Jurusan Hukum Normatif/Doktrinal

Metodologi Penelitian Skripsi Jurusan Hukum
Metodologi Penelitian Skripsi Jurusan Hukum (Pexels)
 

Menurut Peter Mahmud Marzuki penelitian hukum atau legal research selalu normatif, sehingga cukup disebut dengan ‘penelitian hukum’ saja tanpa frasa ‘normatif’ yang mengikutinya. Oleh karena itulah, semua penelitian hukum bagi Peter adalah normatif.

Peter Mahmud Marzuki menyampaikan pengertian penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.

Dalam penelitian hukum, terdapat beberapa pendekatan. Melalui pendekatan itu, peneliti akan memperoleh informasi dari berbagai aspek tentang isu yang sedang diteliti.

Pendekatan dalam penelitian menurut Peter Mahmud Marzuki terdapat 4 (empat) pendekatan. Pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).

Peter Mahmud Marzuki menyampaikan dalam penelitian hukum tidak mengenal adanya data. Sumber penelitian hukum dalam penelitian hukum normatif ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang bersifat otoritatif yakni memiliki otoritas, yakni berupa peraturan perundang-undangan, catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan hakim.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement