Mengenal 7 Hadist tentang Hutang sebagai Renungan
Hutang adalah kewajiban bagi setiap muslim yang melakukannya. Berkaitan dengan hal tersebut, Islam pun mengaturnya dalam hadist tentang hutang yang dapat menjadi renungan.
Hutang menjadi salah satu hal yang diperbolehkan dalam Islam. Namun terdapat konsekuensi yang berat jika seorang muslim mengingkari hutang tersebut.
Jike seorang muslim yang berhutang tetapi tidak mau membayar, maka terdapat ancaman baginya. Allah SWT telah memperingatkan perihal utang dalam setiap wahyu-Nya. Simak ulasan berikut untuk memahami wahyu Allah SWT berupa hadist tentang hutang.
Hadist tentang Hutang
Ketentuan hutang meliputi orang yang sudah meninggal, yang mampu membayar, yang tidak mampu membayar, dan orang yang masih hidup. Berikut ini sederet hadist tentang hutang dan terjemahannya agar semakin memahami perihal utang.
1. Allah SWT Akan Membantu Seorang Muslim Jika Berniat Melunasinya
Hadist tentang hutang yang pertama adalah Allah SWT akan membantu seorang muslim melunasi hutangnya. Namun jika seorang muslim itu tidak berniat, maka Allah SWT akan merusak orang tersebut. Hal ini selaras dengan hadist sebagai berikut:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا، أَدَّاهَا اللهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيدُ إِتْلَافَهَا، أَتْلَفَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلّ
Artinya,“Siapa saja yang mengambil harta orang lain (berhutang) seraya bermaksud untuk membayarnya, maka Allah akan (memudahkan) melunasinya bagi orang tersebut. Dan siapa saja yang mengambilnya seraya bermaksud merusaknya (tidak melunasinya), maka Allah akan merusak orang tersebut,” (HR. Ibnu Majah).
2. Dosa Tidak Akan Diampuni Meski Mati Syahid
Beratnya dosa orang yang lalai akan hutangnya yakni meskipun ia dalam keadaan syahid, maka dosa hutang tidak terampuni. Hal ini selaras dengan hadis tentang hutang sebagai berikut.
فِي الدَّيْنِ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلًا قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، ثُمَّ عَاشَ، ثُمَّ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، ثُمَّ عَاشَ، ثُمَّ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، ثُمَّ عَاشَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يَقْضِيَ دَيْنَه
Artinya, “Dalam urusan hutang, demi Zat yang menggenggam jiwa Muhammad, seandainya seseorang terbunuh di jalan Allah, kemudian hidup lagi, kemudian terbunuh lagi di jalan Allah, kemudian hidup lagi, kemudian terbunuh lagi di jalan Allah, kemudian hidup lagi, tetapi ia memiliki tanggungan hutang, maka ia tidak akan masuk surga sampai melunasi hutangnya,” (HR. Ahmad).
3. Tidak Mendapat Ridho Allah SWT
Hadist tentang hutang berikutnya adalah seorang yang berhutang tidak akan mendapat ridho Allah SWT. Hal ini tercermin pada sikap Rasulullah SAW ketika sahabat meminta seorang jenazah disholatkan. Namun Rasulullah menolak setelah mengetahui ia memiliki hutang dan tidak meninggalkan sesuatu untuk melunasinya. Hal ini selaras dengan hadist sebagai berikut:
“Shalatkan saja sahabat kalian itu oleh kalian!” Namun, ‘Ali bin Abi Thalib menyela, “Biarlah kewajibanku melunasi hutangnya.” Mendengar hal itu, Rasulullah SAW berkenan maju dan menshalati jenazah tersebut." (HR. al-Bukhari).